Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR

Kamis 14 Mei 2020, 23:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan buruh di beberapa pabrik di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir dinilai akibat lemahnya peran pemerintah, terutama dalam pemberlakuan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA: Tak Bisa Penuhi Permintaan Buruh Soal THR, PT Koin Baju Global Sukabumi Mengaku Sedang Rugi

Seperti dikatakan Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin. Dadeng menyebut, biang kerok persoalan buruh hari ini lantaran banyak perusahaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan perusahaan membayar TH dengan cara dicicil.

"Surat Edaran itu disambut banyak perusahaan dengan kebijakan membayar THR buruhnya dengan cara dicicil dua sampai tiga kali. Ada juga perusahaan yang membayar THR buruh hanya senilai 50 persen dari upah. Bahkan ada yang tidak mau membayar hak THR buruhnya dengan alasan kesulitan keuangan terdampak Covid-19," tegas Dadeng.

BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo

Ia menilai, edaran Menaker tersebut benar-benar di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memangkas upah buruh dan meraih keuntungan.

"Situasi tersebut seperti banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimana banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan membayar THR secara dicicil atau bertahap. Sehingga akhirnya memancing aksi unjuk rasa para buruh yang memprotes kebijakan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Mediasi Soal THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Kesal

Lebih lanjut, Dadeng menegaskan THR adalah hak buruh. Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Dan ketika THR dicicil, maka namanya bukan THR lagi. Sebab diberikan di luar dari Hari Raya Keagamaan. THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.

BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi

Ia sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang masih membayar hak THR buruh dengan cara dicicil. Apalagi setelah perusahaan memberlakukan sistem kerja No Work No Pay yang berimbas pada pengurangan nilai upah per bulan para buruh.

"Ini sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan No Work No Pay, kemudian sekarang hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Buruh terus dijadikan korban, buruh upahnya terus dirampas," katanya lagi.

BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19

Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang seolah mendukung kebijakan perusahaan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil. Lagi-lagi, Dadeng menyebut biang kerok permasalahan ini adalah terbitnya Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Kalau edaran ini tidak dikeluarkan, saya kira tidak akan ada banyak kasus seperti sekarang ini. Edaran ini harus segera dicabut. Kami mendesak Menaker RI Ida Fauziyah untuk segera mencabut. Edaran ini hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata. Pemerintah harus melihat bahwa THR ini sangat dinantikan para buruh," imbuhnya.

"Tidak ada alasan perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bahkan sebelum adanya Covid-19, pengusaha sudah diberi banyak kemudahan oleh Presiden Jokowi melalui paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1 hingga jilid 16," tandasnya.

BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya melihat para buruh yang masih harus memperjuangkan hak mendapat THR secara utuh tanpa dicicil. Padahal, kata Budi, sudah ada aturan yang mengatur pembayaran THR dan semestinya sudah tak bisa ditawar lagi.

"Namun akibat surat edaran Menaker, dua tiga hari ini, bahkan di hari-hari berikutnya, ini akan terus terjadi gelombang aksi buruh di masing-masing pabrik atau di masing-masing perusahaan yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu. Ini hal yang sangat menyakitkan bagi kita, kaum buruh. Bahkan saya bisa menyampaikan Kabupaten Sukabumi membara karena ulah Menaker," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Budi menilai, dalam tiga hari terakhir saja sudah ada ribuah buruh di empat perusahaan yang melakukan gelombang aksi unjuk rasa buntut pemberlakuan aturan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil dan tepat waktu.

"Kami dari DPC SPN Sukabumi mendesak pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah-langkah preventif. Bila perlu kumpulkan semua pengusaha yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu, lantas juga mengumpulkan perwakilan pekerja. Supaya gelombang aksi ini tidak terjadi lagi di tengah wabah Virus Corona," kata Budi lagi.

"Pada prinsipnya kami mendukung aksi yang dilakukan para buruh apabila belum ada kesepakatan, belum ada kesepahaman antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR tahun ini," tandasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menilai Surat Edaran Menaker yang seolah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda oleh perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Surat Edaran menaker itu tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Kita tetap meminta THR itu dibayarkan oleh pengusaha tanpa harus dirundingkan, karena aturan THR sudah jelas diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP masing-masing perusahaan," tegas Popon.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Popon juga mengaku sudah meminta beberapa perusahaan untuk tetap membayar THR para buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan membayarkan THR atau hak normatif para buruh secara penuh.

"Karena THR dari aspek keuangan perusahaan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang sudah direncanakan perusahaan sejak jauh hari. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong atau mengurangi, mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh," tegasnya.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Kami percaya, walaupun terjadi pandemi Covid-19, semua perusaahaan mitra kami akan mampu mempertahankan daya saingnya dengan cara konsisten untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing," imbuh Popon.

"Kondisi saat ini sebagai dampak Covid-19 ini memang berat. Tapi kita harus yakin dan optimis bahwa kondisi sulit ini akan segera berakhir, seiring dengan mulai berjalannya perekonomian dan mulai melonggarnya aturan lockdown di beberapa negara tujuan ekspor di Eropa dan Amerika beberapa hari terakhir ini," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug