Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR

Kamis 14 Mei 2020, 23:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan buruh di beberapa pabrik di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir dinilai akibat lemahnya peran pemerintah, terutama dalam pemberlakuan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA: Tak Bisa Penuhi Permintaan Buruh Soal THR, PT Koin Baju Global Sukabumi Mengaku Sedang Rugi

Seperti dikatakan Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin. Dadeng menyebut, biang kerok persoalan buruh hari ini lantaran banyak perusahaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan perusahaan membayar TH dengan cara dicicil.

"Surat Edaran itu disambut banyak perusahaan dengan kebijakan membayar THR buruhnya dengan cara dicicil dua sampai tiga kali. Ada juga perusahaan yang membayar THR buruh hanya senilai 50 persen dari upah. Bahkan ada yang tidak mau membayar hak THR buruhnya dengan alasan kesulitan keuangan terdampak Covid-19," tegas Dadeng.

BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo

Ia menilai, edaran Menaker tersebut benar-benar di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memangkas upah buruh dan meraih keuntungan.

"Situasi tersebut seperti banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimana banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan membayar THR secara dicicil atau bertahap. Sehingga akhirnya memancing aksi unjuk rasa para buruh yang memprotes kebijakan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Mediasi Soal THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Kesal

Lebih lanjut, Dadeng menegaskan THR adalah hak buruh. Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Dan ketika THR dicicil, maka namanya bukan THR lagi. Sebab diberikan di luar dari Hari Raya Keagamaan. THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.

BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi

Ia sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang masih membayar hak THR buruh dengan cara dicicil. Apalagi setelah perusahaan memberlakukan sistem kerja No Work No Pay yang berimbas pada pengurangan nilai upah per bulan para buruh.

"Ini sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan No Work No Pay, kemudian sekarang hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Buruh terus dijadikan korban, buruh upahnya terus dirampas," katanya lagi.

BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19

Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang seolah mendukung kebijakan perusahaan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil. Lagi-lagi, Dadeng menyebut biang kerok permasalahan ini adalah terbitnya Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Kalau edaran ini tidak dikeluarkan, saya kira tidak akan ada banyak kasus seperti sekarang ini. Edaran ini harus segera dicabut. Kami mendesak Menaker RI Ida Fauziyah untuk segera mencabut. Edaran ini hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata. Pemerintah harus melihat bahwa THR ini sangat dinantikan para buruh," imbuhnya.

"Tidak ada alasan perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bahkan sebelum adanya Covid-19, pengusaha sudah diberi banyak kemudahan oleh Presiden Jokowi melalui paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1 hingga jilid 16," tandasnya.

BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya melihat para buruh yang masih harus memperjuangkan hak mendapat THR secara utuh tanpa dicicil. Padahal, kata Budi, sudah ada aturan yang mengatur pembayaran THR dan semestinya sudah tak bisa ditawar lagi.

"Namun akibat surat edaran Menaker, dua tiga hari ini, bahkan di hari-hari berikutnya, ini akan terus terjadi gelombang aksi buruh di masing-masing pabrik atau di masing-masing perusahaan yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu. Ini hal yang sangat menyakitkan bagi kita, kaum buruh. Bahkan saya bisa menyampaikan Kabupaten Sukabumi membara karena ulah Menaker," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Budi menilai, dalam tiga hari terakhir saja sudah ada ribuah buruh di empat perusahaan yang melakukan gelombang aksi unjuk rasa buntut pemberlakuan aturan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil dan tepat waktu.

"Kami dari DPC SPN Sukabumi mendesak pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah-langkah preventif. Bila perlu kumpulkan semua pengusaha yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu, lantas juga mengumpulkan perwakilan pekerja. Supaya gelombang aksi ini tidak terjadi lagi di tengah wabah Virus Corona," kata Budi lagi.

"Pada prinsipnya kami mendukung aksi yang dilakukan para buruh apabila belum ada kesepakatan, belum ada kesepahaman antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR tahun ini," tandasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menilai Surat Edaran Menaker yang seolah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda oleh perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Surat Edaran menaker itu tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Kita tetap meminta THR itu dibayarkan oleh pengusaha tanpa harus dirundingkan, karena aturan THR sudah jelas diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP masing-masing perusahaan," tegas Popon.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Popon juga mengaku sudah meminta beberapa perusahaan untuk tetap membayar THR para buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan membayarkan THR atau hak normatif para buruh secara penuh.

"Karena THR dari aspek keuangan perusahaan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang sudah direncanakan perusahaan sejak jauh hari. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong atau mengurangi, mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh," tegasnya.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Kami percaya, walaupun terjadi pandemi Covid-19, semua perusaahaan mitra kami akan mampu mempertahankan daya saingnya dengan cara konsisten untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing," imbuh Popon.

"Kondisi saat ini sebagai dampak Covid-19 ini memang berat. Tapi kita harus yakin dan optimis bahwa kondisi sulit ini akan segera berakhir, seiring dengan mulai berjalannya perekonomian dan mulai melonggarnya aturan lockdown di beberapa negara tujuan ekspor di Eropa dan Amerika beberapa hari terakhir ini," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati
Sukabumi26 April 2024, 14:10 WIB

Kerugian Rp 928 Juta! Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.
YK (53 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota. YK adalah ketua koperasi Murni Berkah Jaya yang diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bodong. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat26 April 2024, 14:00 WIB

Berapa Seharusnya Kadar Kolesterol Normal? Simak Kisarannya Berdasarkan Usia

Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat.
Ilustrasi - Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat. (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sehat26 April 2024, 13:30 WIB

8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Inilah Sejumlah Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan