SUKABUMIUPDATE.com - PT Koin Baju Global yang beralamat di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menyatakan tidak mampu memenuhi keinginan buruh untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo
Kepala HRD PT Koin Baju Global, Nizam mengatakan, perusahaan saat ini sedang mengalami kerugian karena pengiriman ekpor yang tidak optimal. Ia menjelaskan, sekali ekspor dalam kondisi saat ini perusahaan garmen tersebut hanya bisa mengirim 200 hingga 300 produk saja. Padahal dalam jadwal pengiriman tersebut perusahaan diminta mengirim 60.000 produk.
"Perusahaan sedang rugi. Kami mengirim produk ke Amerika dan hanya bisa mengirim 200 hingga 300 produk saja," terangnya.
BACA JUGA: PT Koin Baju Global Sukabumi Belum Jawab Tuntutan Buruh Soal Tunjangan dan Cuti Haid
Lanjut Nizam, Hasil berunding bersama pihak terkait, untuk sementara telah disepakati pembayaran THR dilakukan dua kali. Tahap pertama THR akan dibayarkan sebesar 40 persen sesuai pendapatan masing-masing buruh pada tanggal 18 Mei 2020 mendatang. Kemudian 60 persen lainnya akan dibayarkan pada tanggal 30 Juni 2020.
"Itu yang telah disepakati yang ditandatangani empat orang perwakilan buruh," tandasnya.
BACA JUGA: UMK Naik Tunjangan Dihapus, Buruh di Cicurug Sukabumi Tuntut Ganti Korea
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Agung Sinagar mengaku akan membentuk tim dengan pihak pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit pada perusahaan tersebut.
"Kalau ditemukan ada kejanggalan dan memang perusahaan ternyata mampu membayar penuh THR tersebut akan merubah kesepakatan itu. Tapi kalo sebaliknya perusahaan memang tidak mampu, sesuai surat edaran menteri bisa dilakukan penyicilan," terangnya.
BACA JUGA: Uang Rp 76 Juta, Gaji Karyawan PT Koin Baju Global Cicurug Sukabumi Digondol Maling
Nantinya, masih kata Agung, jika memang perusahaan yang mengada-ada bahwa tidak mampu memenuhi permintaan buruh akan ada sanksi tertentu. "Bila perusahaan ditemukan ternya mampu membayar THR tersebut akan ada sanksi, namun hal itu yang lebih ke ranah pengawasan," tandasnya
Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh PT Koin Baju Global melakukan demo menolak pembayaran THR dicicil, Kamis (14/5/2020). Massa menolak kebijakan perusahaan yang membayar THR buruh dengan cara dicicil. Di tengah aksi unjuk rasa, beberapa orang buruh membakar kembang api. Sementara itu, aksi ini dijaga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug.