SUKABUMIUPDATE.com - Nasib para buruh pabrik di Kabupaten Sukabumi kian rentan karena terus bekerja di tengah ancaman pandemi virus Corona atau Covid-19. Banyak buruh yang tak mungkin bekerja dari rumah, seperti slogan yang dianjurkan pemerintah.
BACA JUGA: Terancam PHK Imbas Corona, Buruh Teriak Minta Perlindungan Pemerintah
Menurut Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, setiap hari para buruh di Sukabumi merasa resah dan terus dihantui rasa takut atas penyebaran virus Corona, baik di lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan karena aktivitasnya yang padat dan jumlahnya banyak.
"Kalaupun ada prosedur wajib mengecek suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menyediakan masker, itu tidak jalan semuanya. Menyediakan masker tapi tidak setiap hari, tempat cuci tangan seadanya. Nyawa buruh dan keluarganya sangat tidak dihargai," kata Dadeng saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (28/3/2020).
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Siap Liburkan Buruh, Ini Syaratnya!
Ia menilai saat ini peran pemerintah sedang diuji dalam keberpihakannya. Dadeng menyebut ada beberapa referensi aturan dalam menengahi persoalan saat ini. Seperti Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan klausul soal K3 dan perlindungan upah. Kemudian PP nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Saat ini pihak pengusaha dan buruh menunggu solusi dari pemerintah. Kalau pemerintah tidak memberilan arahan dan pandangan, bagaimana menengahi persoalan tersebut? Sejauh mana pemahaman para buruh soal aturan, apalagi yang tidak ada serikat buruhnya? Polisi bisa bertindak tegas kepada masyarakat umum yang mau hajatan, yang mau ibadah, yang sedang usaha, tidak ada kerumunan orang. Ke pabrik tidak ada seperti itu dan tidak ada solusi juga," lanjutnya.
BACA JUGA: Corona, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sarankan Buruh Pabrik Diliburkan
Dadeng mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkab Sukabumi, baik kepada Bupati Sukabumi maupun pihak Disnaker Kabupaten Sukabumi untuk sama-sama mencari solusi terbaik. Namun hingga kini ia belum mendapat respon apapun.
Bahkan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi, GSBI meminta Bupati untuk mengeluarkan surat kepada perusahaan untuk melakukan pemberhentian aktivitas selama Pandemi Covid-19. Kemudian buruh tetap dibayar upahnya dalam masa pemberhentian aktivitas kerja tersebut. Ia juga meminta pemerintah menyediakan masker, hand sanitizer dan cairan disinfektan secara gratis, serta meminta rapid test massal.
BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh
Ketua Terpilih DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi juga menunggu ketegasan negara atau pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja atau buruh.
"Pemerintah saat ini sudah menerapkan social distancing, ada Maklumat Kapolri juga. Jangankan pabrik yang ribuan jumlahnya, di Salat Jumat saja sudah dilarang. Pemerintah kelihatannya belum tegas. Bisa jadi contoh, Kabupaten Sumedang Bupatinya sudah mengeluarkan edaran agar pabrik menghentikan produksinya. Pemkab kita tunggu political will seperti apa," tegas Budi.
BACA JUGA: Buruh di Tengah Ancaman Covid-19, Edaran Kemenaker Soal Libur dan Pekerja Sakit Akibat Corona
Masih kata Budi, jika memang pemerintah sudah memiliki ketegasan, maka pihaknya juga bisa mendesak agar buruh tetap mendapat upah normal saat masa pemberhentian aktivitas kerja berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Kami lihat upaya pencegahan sesuai dengan Edaran Bupati Sukabumi, itu rata-rata sudah dilaksanakan, walaupun kalau kami lihat belum maksimal. Contoh ada pemeriksaan suhu tubuh, tapi tidak ada penyemprotan disinfektan. SPN sudah menyampaikan ke pemerintah, insyaallah dalam waktu dekat kita akan buat surat permohonan penghentian kegiatan produksi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona," imbuhnya.
BACA JUGA: Terkait Corona, Apindo Sebut Putusan Shutdown Pabrik di Sukabumi Ditangan Pengusaha
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) dalam sebuah pamflet atau selebaran memberi imbauan kepada pengusaha dan pemerintah yang masih membiarkan buruh bekerja di tengah wabah Covid-19.
Dalam selebaran tersebut SP TSK SPSI memahami sikap pemerintah yang tak mengambil kebijakan lockdown seperti negara lain dengan pertimbangan pada dampak lumpuhnya perekonomian.
BACA JUGA: Buruh Sukabumi Bekerja di Tengah Penyebaran Corona, Pabrik Harus Siap Tanggungjawab
Kendati demikian, pemerintah diminta tetap hadir dan melindungi buruh dengan memastikan pengusaha yang masih mempekerjakan buruh menerapkan protokol kesehatan dan menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankannya. Kemudian menyiagakan petugas medis dan prasarana layanannya di dekat tempar produksi.
Kemudian menyediakan masker dan prasarana kesehatan lainnya secara gratis untuk buruh. Yang tak kalah penting memprioritaskan buruh-buruh pabrik untuk dilakukan rapid test secara cuma-cuma, mengingat lingkungan pabrik adalah kelompok rentan penyebaran virus Corona.