SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh dua pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/5/2020) berunjuk rasa menolak kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dimasa pandemi covid-19.
Buruh berkumpul di depan kantor manajemen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug dan PT Doosan di Parungkuda meminta manajeman membatalkan kebijakan THR tahun 2020.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ontrog PT Yongjin Javasuka Garment, Ada Apa Ya?
Informasi dari para buruh di kedua pabrik ini, tuntutannya sama yaitu menolak kebijakan THR tahun 2020 yang dicicil selama beberapa bulan. THR yang seharusnya mulai dibayarkan pada buruh Rabu 13 Mei 2020, hanya 50 persen dari ketentuan. 50 persen sisanya dicicil di dua bulan kedepan, Juni 25 persen dan Juli 25 persen.
"Intinya kami buruh minta THR dibayar penuh seperti biasa, tidak dicicil karena kami juga bekerja penuh selama masa pandemi," jelas buruh perempuan yang ikut berunjuk rasa di pabrik PT Yongjin Javasuka Garment.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh buruh pabrik PT Doosan di Parungkuda. "Kami menolak kebijakan THR yang dicicil tidak dibayar penuh sekaligus bulan ini," ujar buruh perempuan yang juga minta identitasnya tidak diungkap.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Aksi buruh dua perusahaan ini berlangsung didalam kompeks pabrik masing-masing dan dijaga ketat oleh petugas pengamanan pabrik.
Redaksi sukabumiupdate masih menunggu proses unjuk rasa buruh di kedua pabrik tersebut yang hingga pukul 10 masih berlangsung.
Terkait THR yang dicicil ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, membenarkan ada sejumlah perusahaan yang mengajukan perubahan kebijakan thr dimasa pandemi.
"Seharusnya hari ini ada pembahasan dengan perusahan yang mengajuan THR yang dicicil itu. Ternyata ada demo soal THR itu, secepatnya kita bahas dengan dinas terkait," pungkasnya disela rapat dengan DPRD Kabupaten Sulabumi di Kantor DPKUM.