SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyoroti soal gelombang protes buruh di PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Yongjin Javasuka Garment lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil.
BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo
Hera menilai, hal yang wajar ketika para buruh kecewa setelah mengetahui THR dibayar secara dicicil. Fakta yang terjadi, kata Hera, para buruh pabrik ini sudah bekerja semaksimal mungkin di bawah ancaman wabah Covid-19.
"Yang namanya karyawan pabrik, tidak mungkin meninggalkan pekerjaan menjelang lebaran. Satu tahun mereka bekerja menunggu THR. Ketika dia tunggu THR itu, apalagi dalam kondisi takut tertular Covid-19, ternyata THR dicicil, atau malah tidak dapat. Jelas mereka kecewa," kata Hera kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam.
BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini
"Makanya tadi waktu saya lagi rapat di Dinsos Kabupaten Sukabumi membahas LKPJ Bupati, begitu mendengar kabar ada aksi teman-teman buruh, saya langsung meluncur ke lokasi menemui massa aksi. Karena ini penting, soal THR, soal hak-hak buruh," imbuh pria yang pernah menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi tersebut.
Lebih lanjut, Hera memaparkan, hak-hak buruh mengenai pemberian THR sudah diatur dalam hukum positif, serta dilindungi oleh Undang-undang. Yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil
"THR ini harus diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian saya melihat di pabrik ini saya melihat tetap produksi. Perusahaan bukan dinas sosial, mereka juga pasti hitung rugi laba. Perusahaan tidak ada yang terganggu, karyawan masih bisa bekerja, produksi jalan. Saya tidak melihat ada penumpukan barang yang tidak bisa ekspor," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
"Covid-19 ini kan mulai merebak di bulan April. Sedangkan lebaran bulan Mei. Hanya dua bulan. Artinya THR lebaran ini hitungannya 12 bulan. Kemudian saya tidak melihat ada perusahaan yang secara terbuka membeberkan kontruksi keuangan apabila memang terdampak Covid-19, minimal ke karyawan. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya. Jangan-jangan perusahaan hanya memanfaatkan situasi wabah Covid-19 ini," sindirnya.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Hera mengaku akan mengawal dan mengawasi persoalan pembayaran THR ini. Ia juga berharap perusahaan-perusahaan lain bisa memenuhi hak THR para buruh tanpa kompromi. Ia mengapresiasi TSK SPSI di PT Youngjin yang sedang berjuang.
"Diharapkan serikat-serikat di perusahaan lain juga memperjuangkan karyawannya. Termasuk SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan), karena prinspinnya tak akan ada karyawan yang mau THR-nya dicicil, apalagi tidak dibayar. Kita juga akan mendesak pemerintah untuk hadir langsung menjalankan tugas dan fungsinya," tegas Hera.
BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR
"Pemerintah harus hadir. Jadi ketika nanti ada apa-apa, ngejarnya jelas. Apalagi ini ada SPTP. SPTP ini tidak punya induk seperti SPN, SPSI dan lainnya. Tapi ini sudah ada dokumen, juga ditandatangani. Nanti saya mengawasi. Seperti di PT Younjin, nanti mengawasi bersama serikat pekerja di situ, SPSI. Kemudian juga kita controlling ke Disnaker," ujarnya.
Hera juga mengapreasi manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen di Cicurug yang akhirnya bersedia membayar penuh THR ribuan buruhnya. "Memang ada penyesuaian pembayaran gaji diundur sepuluh hari selama tiga bulan, namun itu semua sudah kesepakatan bersama, manajemen, serikat pekerja yang disaksikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans,” lanjut Hera.
BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai
Seperti diberitakan sebelumnya, selain pabrik Yonjin, ribuan buruh PT Doosan di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi juga berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama menolak THR dicicil.
"Untuk PT Doosan secepatnya saya cari tahu ke Disnakertrans, intinya semua perusahaan sektor padat karya di Kabupaten Sukabumi yang selama ini tidak meliburkan karyawan selama masa pandemi harus membayar THR sesuai aturan, dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri," pungkasnya.