Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Rabu 22 April 2020, 05:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 451/2696-Kesra tentang Tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Edaran tertanggal 20 April 2020 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pimpinan Ormas se-Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Edaran berisi 21 poin pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan di tengah pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Sukabumi. Seperti pelaksanaan Salat Tarawih dan Tilawah atau Tadarus Alquran disarankan untuk dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

Kemudian masyarakat dimina tidak perlu melakukan Sahur On The Road atau buka puasa bersama, melainkan dilakukan secara individual atau keluarga inti.

Pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Outsourcing PT Longvin Parungkuda Sukabumi Resah, GSBI: Terancam Tak Dapat THR

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan Salat Tarawih keliling dan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah akan ditentukan kemudian.

Sementara untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan Video Call atau Video Conference.

Di sektor swasta, untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat menunaikan ibadah di bulan Ramadan, khususnya salat magrib dan buka puasa, setiap perusahaan mengusahakan jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

Perusahaan juga harus memberi pekerja keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinannya masing-masing. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Kemudian apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja harus lembur, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, salat magrib, salat isya dan salat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di kecamatan.

BACA JUGA: Refocusing APBD Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Covid-19 Sudah Sampai Mana?

Perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan dan minuman di siang hari selama bulan ramadan.

Selanjutnya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum hari raya berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

Berikutnya dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama bulan Ramadan.

Perusahaan juga diimbau memasang baligho di depan perusahaan masing-masing mengenai edaran ini. Sanksi tegas menanti apabila ada yang melanggar aturan dan kesepakatan yang berlaku dalam edaran ini.

Terakhir, di setiap kecamatan agar dibentuk tim terpadu dan posko tertib ramadan yang terdiri dari Muspika, MUI, Ormas, Apindo dan serikat pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Jafar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Jafar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Jafar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)