Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Rabu 22 April 2020, 05:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 451/2696-Kesra tentang Tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Edaran tertanggal 20 April 2020 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pimpinan Ormas se-Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Edaran berisi 21 poin pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan di tengah pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Sukabumi. Seperti pelaksanaan Salat Tarawih dan Tilawah atau Tadarus Alquran disarankan untuk dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

Kemudian masyarakat dimina tidak perlu melakukan Sahur On The Road atau buka puasa bersama, melainkan dilakukan secara individual atau keluarga inti.

Pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Outsourcing PT Longvin Parungkuda Sukabumi Resah, GSBI: Terancam Tak Dapat THR

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan Salat Tarawih keliling dan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah akan ditentukan kemudian.

Sementara untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan Video Call atau Video Conference.

Di sektor swasta, untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat menunaikan ibadah di bulan Ramadan, khususnya salat magrib dan buka puasa, setiap perusahaan mengusahakan jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

Perusahaan juga harus memberi pekerja keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinannya masing-masing. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Kemudian apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja harus lembur, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, salat magrib, salat isya dan salat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di kecamatan.

BACA JUGA: Refocusing APBD Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Covid-19 Sudah Sampai Mana?

Perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan dan minuman di siang hari selama bulan ramadan.

Selanjutnya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum hari raya berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

Berikutnya dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama bulan Ramadan.

Perusahaan juga diimbau memasang baligho di depan perusahaan masing-masing mengenai edaran ini. Sanksi tegas menanti apabila ada yang melanggar aturan dan kesepakatan yang berlaku dalam edaran ini.

Terakhir, di setiap kecamatan agar dibentuk tim terpadu dan posko tertib ramadan yang terdiri dari Muspika, MUI, Ormas, Apindo dan serikat pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug