Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil 

Selasa 12 Mei 2020, 09:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan perusahaan di Sukabumi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap menjadi sorotan aktivis buruh.

Kebijakan perusahaan mengambil keputusan pembayaran THR dicicil ini berbuntut aksi unjuk rasa, Selasa (12/5/2020). Ada dua perusahaan didemo buruhnya yaitu PT Doosan Jaya Sukabumi yang berada di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan itu didemo karena akan membayar THR secara dicicil dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, aksi untuk rasa yang dilakukan buruh itu wajar dilakukan sebab THR itu merupakan hak buruh.  

"Kami pikir apa yang dilakukan para buruh itu hal yang wajar, bagaimana tidak setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan no work no pay, (kemudian) saat ini hampir semua perusahaan memberlakukan THR di cicil. Ini keterlaluan," ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Dadeng pun mengkritik sikap pemerintah yang mendukung kebijakan perusahaan soal THR dicicil. Padahal pemerintah harus melihat bahwa THR itu sangat dinantikan karena buruh membutuhkannya. "Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," imbuhnya.

Menurut Dadeng, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dan ketika THR dicicil maka namanya bukan THR sebab diberikan dilaur dari hari raya keagamaan. "THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," jelas Dadeng.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

Terpisah, Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, prihatin dengan yang dialami buruh saat ini. Menurut Budi seharusnya perusahaan sudah bisa melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Sebab, kata Budi, salah satu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ke pekerja adalah THR.

Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

BACA JUGA: Sebut 100.000 Buruh di Kabupaten Sukabumi Kena PHK, GBSI: Minim Peran Pemerintah

"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.

Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," tutur Budi.

Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya. 

BACA JUGA: Kasus PHK Buruh Pabrik Furniture di Sukabumi, DPRD Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," jelasnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja. "Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug