Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil 

Selasa 12 Mei 2020, 09:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan perusahaan di Sukabumi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap menjadi sorotan aktivis buruh.

Kebijakan perusahaan mengambil keputusan pembayaran THR dicicil ini berbuntut aksi unjuk rasa, Selasa (12/5/2020). Ada dua perusahaan didemo buruhnya yaitu PT Doosan Jaya Sukabumi yang berada di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan itu didemo karena akan membayar THR secara dicicil dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, aksi untuk rasa yang dilakukan buruh itu wajar dilakukan sebab THR itu merupakan hak buruh.  

"Kami pikir apa yang dilakukan para buruh itu hal yang wajar, bagaimana tidak setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan no work no pay, (kemudian) saat ini hampir semua perusahaan memberlakukan THR di cicil. Ini keterlaluan," ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Dadeng pun mengkritik sikap pemerintah yang mendukung kebijakan perusahaan soal THR dicicil. Padahal pemerintah harus melihat bahwa THR itu sangat dinantikan karena buruh membutuhkannya. "Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," imbuhnya.

Menurut Dadeng, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dan ketika THR dicicil maka namanya bukan THR sebab diberikan dilaur dari hari raya keagamaan. "THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," jelas Dadeng.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

Terpisah, Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, prihatin dengan yang dialami buruh saat ini. Menurut Budi seharusnya perusahaan sudah bisa melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Sebab, kata Budi, salah satu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ke pekerja adalah THR.

Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

BACA JUGA: Sebut 100.000 Buruh di Kabupaten Sukabumi Kena PHK, GBSI: Minim Peran Pemerintah

"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.

Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," tutur Budi.

Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya. 

BACA JUGA: Kasus PHK Buruh Pabrik Furniture di Sukabumi, DPRD Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," jelasnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja. "Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)