SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa buruh PT Doosan Jaya Sukabumi masih berlangsung hingga Rabu (13/5/2020) siang. Aksi demo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.
Pantauan sukabumiupdate.com, buruh yang tak sabar menunggu hasil mediasi naik ke atas kontainer dan memukul tong sampah.
BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi
Sementara di ruang rapat, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar hingga saat ini masih melakukan media di ruang rapat perusahaan bersama Muspika Parungkuda.
Aksi unjuk rasa atau demo ini merupakan yang kedua kalinya karena pada Selasa (13/5/2020) kemarin, buruh melakukan hal serupa.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19
Namun unjuk rasa yang dilakukan pada Selasa itu berujung pada mediasi dan hasilnya tak membuat buruh senang. Pasalnya, hasil media yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang menyatakan, bahwa buruh yang diwakili serikat pekerja SPTP menyetujui atau sepakat pembayaran THR dibayar secara bertahap.
Perusahaan akan membayar THR tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 18 Mei, dan lanjutkan tahap kedua pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar 25 persen, kemudian 25 persennya lagi akan dibayarkan 30 Juli 2020 mendatang.