Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR

Kamis 14 Mei 2020, 23:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan buruh di beberapa pabrik di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir dinilai akibat lemahnya peran pemerintah, terutama dalam pemberlakuan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA: Tak Bisa Penuhi Permintaan Buruh Soal THR, PT Koin Baju Global Sukabumi Mengaku Sedang Rugi

Seperti dikatakan Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin. Dadeng menyebut, biang kerok persoalan buruh hari ini lantaran banyak perusahaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan perusahaan membayar TH dengan cara dicicil.

"Surat Edaran itu disambut banyak perusahaan dengan kebijakan membayar THR buruhnya dengan cara dicicil dua sampai tiga kali. Ada juga perusahaan yang membayar THR buruh hanya senilai 50 persen dari upah. Bahkan ada yang tidak mau membayar hak THR buruhnya dengan alasan kesulitan keuangan terdampak Covid-19," tegas Dadeng.

BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo

Ia menilai, edaran Menaker tersebut benar-benar di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memangkas upah buruh dan meraih keuntungan.

"Situasi tersebut seperti banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimana banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan membayar THR secara dicicil atau bertahap. Sehingga akhirnya memancing aksi unjuk rasa para buruh yang memprotes kebijakan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Mediasi Soal THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Kesal

Lebih lanjut, Dadeng menegaskan THR adalah hak buruh. Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Dan ketika THR dicicil, maka namanya bukan THR lagi. Sebab diberikan di luar dari Hari Raya Keagamaan. THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.

BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi

Ia sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang masih membayar hak THR buruh dengan cara dicicil. Apalagi setelah perusahaan memberlakukan sistem kerja No Work No Pay yang berimbas pada pengurangan nilai upah per bulan para buruh.

"Ini sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan No Work No Pay, kemudian sekarang hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Buruh terus dijadikan korban, buruh upahnya terus dirampas," katanya lagi.

BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19

Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang seolah mendukung kebijakan perusahaan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil. Lagi-lagi, Dadeng menyebut biang kerok permasalahan ini adalah terbitnya Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Kalau edaran ini tidak dikeluarkan, saya kira tidak akan ada banyak kasus seperti sekarang ini. Edaran ini harus segera dicabut. Kami mendesak Menaker RI Ida Fauziyah untuk segera mencabut. Edaran ini hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata. Pemerintah harus melihat bahwa THR ini sangat dinantikan para buruh," imbuhnya.

"Tidak ada alasan perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bahkan sebelum adanya Covid-19, pengusaha sudah diberi banyak kemudahan oleh Presiden Jokowi melalui paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1 hingga jilid 16," tandasnya.

BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya melihat para buruh yang masih harus memperjuangkan hak mendapat THR secara utuh tanpa dicicil. Padahal, kata Budi, sudah ada aturan yang mengatur pembayaran THR dan semestinya sudah tak bisa ditawar lagi.

"Namun akibat surat edaran Menaker, dua tiga hari ini, bahkan di hari-hari berikutnya, ini akan terus terjadi gelombang aksi buruh di masing-masing pabrik atau di masing-masing perusahaan yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu. Ini hal yang sangat menyakitkan bagi kita, kaum buruh. Bahkan saya bisa menyampaikan Kabupaten Sukabumi membara karena ulah Menaker," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Budi menilai, dalam tiga hari terakhir saja sudah ada ribuah buruh di empat perusahaan yang melakukan gelombang aksi unjuk rasa buntut pemberlakuan aturan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil dan tepat waktu.

"Kami dari DPC SPN Sukabumi mendesak pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah-langkah preventif. Bila perlu kumpulkan semua pengusaha yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu, lantas juga mengumpulkan perwakilan pekerja. Supaya gelombang aksi ini tidak terjadi lagi di tengah wabah Virus Corona," kata Budi lagi.

"Pada prinsipnya kami mendukung aksi yang dilakukan para buruh apabila belum ada kesepakatan, belum ada kesepahaman antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR tahun ini," tandasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menilai Surat Edaran Menaker yang seolah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda oleh perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Surat Edaran menaker itu tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Kita tetap meminta THR itu dibayarkan oleh pengusaha tanpa harus dirundingkan, karena aturan THR sudah jelas diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP masing-masing perusahaan," tegas Popon.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Popon juga mengaku sudah meminta beberapa perusahaan untuk tetap membayar THR para buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan membayarkan THR atau hak normatif para buruh secara penuh.

"Karena THR dari aspek keuangan perusahaan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang sudah direncanakan perusahaan sejak jauh hari. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong atau mengurangi, mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh," tegasnya.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Kami percaya, walaupun terjadi pandemi Covid-19, semua perusaahaan mitra kami akan mampu mempertahankan daya saingnya dengan cara konsisten untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing," imbuh Popon.

"Kondisi saat ini sebagai dampak Covid-19 ini memang berat. Tapi kita harus yakin dan optimis bahwa kondisi sulit ini akan segera berakhir, seiring dengan mulai berjalannya perekonomian dan mulai melonggarnya aturan lockdown di beberapa negara tujuan ekspor di Eropa dan Amerika beberapa hari terakhir ini," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)