Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR

Kamis 14 Mei 2020, 23:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan buruh di beberapa pabrik di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir dinilai akibat lemahnya peran pemerintah, terutama dalam pemberlakuan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA: Tak Bisa Penuhi Permintaan Buruh Soal THR, PT Koin Baju Global Sukabumi Mengaku Sedang Rugi

Seperti dikatakan Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin. Dadeng menyebut, biang kerok persoalan buruh hari ini lantaran banyak perusahaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan perusahaan membayar TH dengan cara dicicil.

"Surat Edaran itu disambut banyak perusahaan dengan kebijakan membayar THR buruhnya dengan cara dicicil dua sampai tiga kali. Ada juga perusahaan yang membayar THR buruh hanya senilai 50 persen dari upah. Bahkan ada yang tidak mau membayar hak THR buruhnya dengan alasan kesulitan keuangan terdampak Covid-19," tegas Dadeng.

BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo

Ia menilai, edaran Menaker tersebut benar-benar di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memangkas upah buruh dan meraih keuntungan.

"Situasi tersebut seperti banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimana banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan membayar THR secara dicicil atau bertahap. Sehingga akhirnya memancing aksi unjuk rasa para buruh yang memprotes kebijakan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Mediasi Soal THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Kesal

Lebih lanjut, Dadeng menegaskan THR adalah hak buruh. Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Dan ketika THR dicicil, maka namanya bukan THR lagi. Sebab diberikan di luar dari Hari Raya Keagamaan. THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.

BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi

Ia sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang masih membayar hak THR buruh dengan cara dicicil. Apalagi setelah perusahaan memberlakukan sistem kerja No Work No Pay yang berimbas pada pengurangan nilai upah per bulan para buruh.

"Ini sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan No Work No Pay, kemudian sekarang hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Buruh terus dijadikan korban, buruh upahnya terus dirampas," katanya lagi.

BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19

Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang seolah mendukung kebijakan perusahaan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil. Lagi-lagi, Dadeng menyebut biang kerok permasalahan ini adalah terbitnya Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Kalau edaran ini tidak dikeluarkan, saya kira tidak akan ada banyak kasus seperti sekarang ini. Edaran ini harus segera dicabut. Kami mendesak Menaker RI Ida Fauziyah untuk segera mencabut. Edaran ini hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata. Pemerintah harus melihat bahwa THR ini sangat dinantikan para buruh," imbuhnya.

"Tidak ada alasan perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bahkan sebelum adanya Covid-19, pengusaha sudah diberi banyak kemudahan oleh Presiden Jokowi melalui paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1 hingga jilid 16," tandasnya.

BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya melihat para buruh yang masih harus memperjuangkan hak mendapat THR secara utuh tanpa dicicil. Padahal, kata Budi, sudah ada aturan yang mengatur pembayaran THR dan semestinya sudah tak bisa ditawar lagi.

"Namun akibat surat edaran Menaker, dua tiga hari ini, bahkan di hari-hari berikutnya, ini akan terus terjadi gelombang aksi buruh di masing-masing pabrik atau di masing-masing perusahaan yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu. Ini hal yang sangat menyakitkan bagi kita, kaum buruh. Bahkan saya bisa menyampaikan Kabupaten Sukabumi membara karena ulah Menaker," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Budi menilai, dalam tiga hari terakhir saja sudah ada ribuah buruh di empat perusahaan yang melakukan gelombang aksi unjuk rasa buntut pemberlakuan aturan yang memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil dan tepat waktu.

"Kami dari DPC SPN Sukabumi mendesak pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah-langkah preventif. Bila perlu kumpulkan semua pengusaha yang belum bisa membayar THR-nya tepat waktu, lantas juga mengumpulkan perwakilan pekerja. Supaya gelombang aksi ini tidak terjadi lagi di tengah wabah Virus Corona," kata Budi lagi.

"Pada prinsipnya kami mendukung aksi yang dilakukan para buruh apabila belum ada kesepakatan, belum ada kesepahaman antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR tahun ini," tandasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menilai Surat Edaran Menaker yang seolah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda oleh perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Surat Edaran menaker itu tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Kita tetap meminta THR itu dibayarkan oleh pengusaha tanpa harus dirundingkan, karena aturan THR sudah jelas diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP masing-masing perusahaan," tegas Popon.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai

Popon juga mengaku sudah meminta beberapa perusahaan untuk tetap membayar THR para buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan membayarkan THR atau hak normatif para buruh secara penuh.

"Karena THR dari aspek keuangan perusahaan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang sudah direncanakan perusahaan sejak jauh hari. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong atau mengurangi, mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh," tegasnya.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Kami percaya, walaupun terjadi pandemi Covid-19, semua perusaahaan mitra kami akan mampu mempertahankan daya saingnya dengan cara konsisten untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing," imbuh Popon.

"Kondisi saat ini sebagai dampak Covid-19 ini memang berat. Tapi kita harus yakin dan optimis bahwa kondisi sulit ini akan segera berakhir, seiring dengan mulai berjalannya perekonomian dan mulai melonggarnya aturan lockdown di beberapa negara tujuan ekspor di Eropa dan Amerika beberapa hari terakhir ini," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)