SUKABUMIUPDATE.com - Kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 3 Desember 2021, membuat sejumlah pihak kaget. Tak ada upacara penyambutan, Mensos Risma hanya datang bersama beberapa rombongannya menjenguk anak korban kekerasan yang dicabut kuku kakinya.
Berdasarkan pantauan reporter sukabumiupdate.com di lokasi, Risma datang sekira pukul 20.30 WIB. Langsung mendatangi rumah korban, Risma melihat kondisi bocah laki-laki 13 tahun yang menerima penganiayaan fisik berupa pencabutan kuku kaki oleh tetangganya dengan cara disayat menggunakan pisau cukur.
Risma pun akan membawa anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta untuk diterapi bicara. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. "Saya tidak mungkin memisahkan anak dengan kakeknya karena saya yakin mereka sudah menjadi satu," kata Risma.
Tak lama di sana hanya sekira satu jam, sekira pukul 21.30 WIB Mensos Risma dan rombongan kembali pulang. Selain akan membawa bocah tersebut dan kakeknya ke Jakarta, Risma juga memberikan sejumlah bantuan senilai Rp 15.234.500. Rinciannya, uang tunai Rp 10 juta dan sisanya berupa barang perlengkapan korban dan kakenya.
Kepedulian Tetangga
Terungkapnya kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari keberanian Ica, tetangga korban. Dia menceritakan kondisi anak yatim piatu tersebut yang kini hanya tinggal dengan kakeknya usai sang nenek juga wafat beberapa bulan lalu. Ica menyebut, korban diketahui mengalami luka fisik pada Rabu sore, 1 Desember 2021.
Ketika itu, korban pulang ke rumah sudah mengalami luka pada bagian wajah berupa bekas sundutan rokok dan kuku kakinya yang dicabut. Ada tujuh kuku kaki korban yang dicabut dan saat itu belum diketahui siapa pelakunya. Alhasil, anak malang itu mengeluh sakit dan demam tinggi selama beberapa hari.
Baca Juga :
Ica sebagai tetangga korban, tak ragu meceritakan kondisi ini kepada awak media. Hingga akhirnya, kasus penganiyaan ini pun muncul ke permukaan dan menarik simpati masyarakat, termasuk kepala desa setempat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial atau TKSK Tegalbuleud, Yudiansyah.
Langkah kepala desa setempat yang langsung menjenguk korban, ditindalnjuti TKSK Tegalbuleud yang berkoordinasi dengan kepolisian terkait kondisi yang dialami anak tersebut.
Kondisi korban yang segera membutuhkan penanganan medis pun disambut baik Puskesmas Tegalbuleud. Pihak puskesmas langsung menangani korban dengan mengobati kuku kakinya. Pemeriksaan dan pengobatan dilakukan pada Kamis malam, di mana pihak puskesmas datang langsung ke rumah anak tersebut dengan didampingi pihak kecamatan.
Respons Komnas PA dan P2TP2A
Kabar kekerasan anak di Tegalbuleud ini pun menyebar hingga nasional dan mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak. Kepada sukabumiupdate.com lewat pesan WhatsApp, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Jumat kemarin meminta pelaku segera ditangkap dan korban mendapatkan penanganan medis dan lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Arist menyebut, tindakan kekerasan fisik dalam bentuk mencabut kuku kaki dan menyunduk api ke wajah dan bibir korban merupakan tindak pidana luar biasa dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Dia berujar, pemerintah wajib hadir untuk memberikan intervensi agar jiwa korban terselamatkan.
Baca Juga :
Hal senada diucapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan. Yani merasa prihatin dan meminta pelaku kekerasan ini segera dicari. Hingga Sabtu, 4 Desember 2021, P2TP2A pun masih terus memantau kondisi korban dengan mendatangi rumahnya bersama relawan sosial.
Pelaku Diamankan
Aksi sadis penganiayaan anak ini akhirnya terungkap setelah Kepolisian Sektor Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi memeriksa DD (57 tahun) sebagai pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Tegalbuleud Inspektur Polisi Satu Denni Miharja mengatakan, aksi ini terjadi pada Rabu petang, 1 Desember 2021. Pelaku melepas kuku jari kaki sebelah kiri dan kanan dengan cara disayat mengunakan benda tajam. Tak hanya itu, DD yang juga bertetangga dengan korban, membakar bibir atas sebelah kiri korban menggunakan rokok.
Pelaku yang rumahnya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban, diduga kesal karena korban sering melepas tali tambang pengikat kerbau miliknya. DD melakukan aksi sadisnya tersebut di tempat mengembala kerbau yang berjarak tidak jauh dari rumah korban. Korban pun sempat dibawa pelaku ke mantri untuk diobati.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar Pantai Tegalbuleud. "Barang bukti satu pisau cukur merek Gillete warna biru yang digunakan pelaku dan tali yang terbuat dari akar daun pandan," kata Iptu Deni. Kekinian, kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Sukabumi.