SUKABUMIUPDATE.com - Setelah memeriksa DD (57 tahun)--sebelumnya disebut 50 tahun--sebagai pelaku kasus dugaan tindak kekerasan anak, Kepolisian Sektor Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi akhirnya mengungkap aksi sadis tersebut. Korban laki-laki yang masih berusia 13 tahun, mendapat siksaan fisik, kuku kakinya disayat dan disundut rokok.
Kepala Kepolisian Sektor Tegalbuleud Inspektur Polisi Satu Deni Miharja mengatakan, aksi ini terjadi pada Rabu petang, 1 Desember 2021. Saat itu, pelaku melepas kuku jari kaki sebelah kiri dan kanan dengan cara disayat mengunakan benda tajam. Tak hanya itu, DD yang juga bertetangga dengan korban, membakar bibir atas sebelah kiri korban menggunakan rokok.
Pelaku yang rumahnya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban, diduga kesal karena korban sering melepas tali tambang pengikat kerbau miliknya. DD melakukan aksi sadisnya tersebut di tempat mengembala kerbau yang berjarak tidak jauh dari rumah korban. Korban pun sempat dibawa pelaku ke mantri untuk diobati.
Polisi yang dengan cepat mengusut kasus ini, berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar Pantai Tegalbuleud. "Barang bukti satu pisau cukur merek Gillete warna biru yang digunakan pelaku dan tali yang terbuat dari akar daun pandan," kata Iptu Deni dalam keterangannya kepada awak media.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di sekitar bibir atas sebelah kiri berukuran 3x2 sentimeter. Kemudian, ketujuh kuku kaki korban dalam keadaan tanggal (terkelupas/ terlepas). Namun saat ini tidak tampak pendarahan aktif di sekitar luka. Kepolisian pun masih terus mengembangan kasus yang menyita perhatian publik ini.