SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini mengunjungi bocah di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban penganiayaan berupa penyayatan kuku kaki oleh tetangganya sendiri. Melihat langsung kondisi anak laki-laki itu, Mensos Risma mengaku akan memboyongnya ke Jakarta.
Risma yang datang pada Jumat malam, 3 Desember 2021, mengatakan akan membawa anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
"Saya tidak mungkin memisahkan anak dengan kakeknya karena saya yakin mereka sudah menjadi satu," kata Risma kepada sukabumiupdate.com. Apalagi usia kakek korban yang menurut Risma 90 tahun lebih. "Kakeknya ikhlas kalau anak ini kita rawat di balai. Tapi, saya tidak mau kalau hanya anaknya. Saya rayu untuk kakek juga ikut dengan kita."
Alasan Risma berniat membawa anak tersebut ke balai adalah karena menurut dia, anak yang menjadi korban penganiayaan ini bisa berbicara. "Sebetulnya anak ini bisa bicara, cuma karena tidak terlatih, sehingga bicaranya sedikit. Kalau di balai bisa terapi sehingga bisa bicara kembali," ujarnya.
Sementara soal kapan anak dan kakek tersebut berangkat ke Jakarta, Risma menyerahkan sepenuhnya. "Saya tidak mau maksa, tadinya mau besok. Tapi saya menyerahkan ke kakek dan anak kapan siapnya. Saya berharap ditemani putri serta suami dan anak-ansknya," kata Risma. Penanganan kasus ini Risma serahkan ke penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, setelah memeriksa DD (57 tahun) sebagai pelaku kasus dugaan tindak kekerasan anak, Kepolisian Sektor Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi akhirnya mengungkap aksi sadis tersebut. Korban laki-laki yang masih berusia 13 tahun, mendapat siksaan fisik, kuku kakinya disayat dan disundut rokok.
Kepala Kepolisian Sektor Tegalbuleud Inspektur Polisi Satu Denni Miharja mengatakan, aksi ini terjadi pada Rabu petang, 1 Desember 2021. Pelaku melepas kuku jari kaki sebelah kiri dan kanan dengan cara disayat mengunakan benda tajam. Tak hanya itu, DD yang juga bertetangga dengan korban, membakar bibir atas sebelah kiri korban menggunakan rokok.
Pelaku yang rumahnya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban, diduga kesal karena korban sering melepas tali tambang pengikat kerbau miliknya. DD melakukan aksi sadisnya tersebut di tempat mengembala kerbau yang berjarak tidak jauh dari rumah korban. Korban pun sempat dibawa pelaku ke mantri untuk diobati.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar Pantai Tegalbuleud. "Barang bukti satu pisau cukur merek Gillete warna biru yang digunakan pelaku dan tali yang terbuat dari akar daun pandan," kata Iptu Deni. Kekinian, kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Sukabumi.