Bangunan BKPSDM dan SDN Cikole Kota Sukabumi Digugat? Ini Penjelasan Pemerintah Daerah

Senin 03 Februari 2020, 10:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan serta tanah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi, digugat Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi. Gugatan tersebut kini sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB.

"Ada, perkara diregister dengan Nomor:17/Pdt.G/2019/PN SKB. Penggugatnya adalah Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, dimana tergugat satu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, tergugat dua adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, tergugat tiga adalah Pemerintah Kota Sukabumi dan tergugat empat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2020).

NBACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Manik menjelaskan, pihak Yayasan Kehidupan Baru mengajukan gugatan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Syamsudin SH Nomor 43 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang hari ini digunakan sebagai kantor BKPSDM Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi.

Manik menerangkan, dalam salah satu poin tuntutan yang diajukan, pihak Yayasan Kehidupan Baru menyatakan, mereka merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut karena bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 604 Desa Kota Wetan, dengan luas 6580 meter persegi atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat berkedudukan di Sukabumi yang sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi.

BACA JUGA: Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Perana Kota Sukabumi Gugat Presiden Ditunda

"Penggugat menyatakan, bahwa sertifikat Hak Pakai Nomor 25/Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole seluas 3620 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Sukabumi (tergugat tiga) yang diterbitkan oleh Tergugat BPN Kota Sukabumi (tergugat empat) adalah tidak sah dan tidak mengikat. Selain itu, penggugat juga memerintahkan tergugat empat untuk mencoret sertifikat Hak Pakai Nomor 25 atas nama Pemerintahan Kota Sukabumi, dari buku tanah serta mengumumkan keputusan penghapusan tersebut di Koran. Masih ada beberapa poin tuntutan lagi," jelas Manik.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari mengungkapkan, tanah tersebut awalnya memang tanah bekas HGB atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Menurut dia, HGB tanah tersebut adalah HGB eks barat, dimana HGB eks barat tunduk kepada Keppres Nomor 32 Tahun 1979. Berdasarkan Keppres tersebut, semua HGB eks barat itu berakhir pada September 1980. Setelah tahun 1980, bila tidak dilakukan perpanjangan oleh pemegang haknya, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah milik negara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Gaji Anggota DPRD Kota Sukabumi 2014-2019 Ditunda

"Dulu HGBnya memang atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Pada tahun 1980, sebelum batas akhir, Yayasan Kehidupan Baru tidak melakukan perpanjangan terhadap hak tersebut, makanya tanah dan bangunan itu kembali menjadi tanah negara bebas," ungkap Lulu.

Lulu menuturkan, terdapat ketentuan dimana bila memang tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum, maka harus ada ganti rugi terhadap pemegang hak lama karena tidak melakukan perpanjangan, dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu. Pembayaran ganti rugi tersebut, kata Lulu, juga diakui dan diterima oleh Yayasan Kehidupan Baru, dengan bukti berupa surat ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah bahwa ia telah menerima pembayaran dari Gubernur Jawa Barat yang difasilitasi Pemda Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Gugatan Warga Perana Sukabumi Soal Akses Jalan, Setukpa Belum Mau Beri Jawaban

"Tahun 1992-1994, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi ditolak karena sudah melewati batas dan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Nah terhadap penolakan tersebut, Yayasan Kehidupan Baru mereka mengajukan gugatan ke PTUN, dan diputuskan bahwa sikap Pemda dengan tidak memberikan rekomendasi itu, sudah tepat. Mereka banding hingga kasasi, tapi tidak ada putusan yang berubah," tambah Lulu.

Lulu menyebut, pada tahun 1997, sebagian tanah dan bangunan tersebut disertifikatkan ke Pemerintah Kota Sukabumi, yang digunakan untuk SDN Cikole Kota Sukabumi. Kemudian pada tahun 2014, mereka melakukan pengajuan gugatan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut, tapi Lulu menegaskan, pihaknya pun memiliki dasar. Saat itu, diputuskan oleh PN Sukabumi bahwa gugatan Yayasan Kehidupan Baru ditolak dengan dasar bahwa mereka tidak punya atas hak terhadap tanah tersebut, karena berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 hak mereka hanya sampai tahun 1980. Sampai kasasi, keputusannya tetap menyatakan Yayasan Kehidupan Baru dalam posisi kalah.

BACA JUGA: Ada Tambahan Waktu Pemungutan Suara 30 Menit, Pilkades Desa Caringin Sukabumi Digugat

"Tanah dan bangunan yang sebagainnya lagi pun sudah terdaftar di aset daerah dan akan disertifikatkan. Nah tahun 2019, mereka kembali mengajukan hal yang sama, dengan materi yang sama, objek yang sama. Walaupun ada hal baru, tapi tidak substantif. Kami pun heran apa lagi gitu sebenarnya. Tapi kita mengikuti proses yang ada, silahkan. Hari Rabu besok kita ada putusan sela," tandas Lulu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)