Bangunan BKPSDM dan SDN Cikole Kota Sukabumi Digugat? Ini Penjelasan Pemerintah Daerah

Senin 03 Februari 2020, 10:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan serta tanah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi, digugat Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi. Gugatan tersebut kini sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB.

"Ada, perkara diregister dengan Nomor:17/Pdt.G/2019/PN SKB. Penggugatnya adalah Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, dimana tergugat satu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, tergugat dua adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, tergugat tiga adalah Pemerintah Kota Sukabumi dan tergugat empat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2020).

NBACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Manik menjelaskan, pihak Yayasan Kehidupan Baru mengajukan gugatan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Syamsudin SH Nomor 43 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang hari ini digunakan sebagai kantor BKPSDM Kota Sukabumi dan SDN Cikole Kota Sukabumi.

Manik menerangkan, dalam salah satu poin tuntutan yang diajukan, pihak Yayasan Kehidupan Baru menyatakan, mereka merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut karena bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 604 Desa Kota Wetan, dengan luas 6580 meter persegi atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat berkedudukan di Sukabumi yang sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi.

BACA JUGA: Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Perana Kota Sukabumi Gugat Presiden Ditunda

"Penggugat menyatakan, bahwa sertifikat Hak Pakai Nomor 25/Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole seluas 3620 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Sukabumi (tergugat tiga) yang diterbitkan oleh Tergugat BPN Kota Sukabumi (tergugat empat) adalah tidak sah dan tidak mengikat. Selain itu, penggugat juga memerintahkan tergugat empat untuk mencoret sertifikat Hak Pakai Nomor 25 atas nama Pemerintahan Kota Sukabumi, dari buku tanah serta mengumumkan keputusan penghapusan tersebut di Koran. Masih ada beberapa poin tuntutan lagi," jelas Manik.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari mengungkapkan, tanah tersebut awalnya memang tanah bekas HGB atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Menurut dia, HGB tanah tersebut adalah HGB eks barat, dimana HGB eks barat tunduk kepada Keppres Nomor 32 Tahun 1979. Berdasarkan Keppres tersebut, semua HGB eks barat itu berakhir pada September 1980. Setelah tahun 1980, bila tidak dilakukan perpanjangan oleh pemegang haknya, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah milik negara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Gaji Anggota DPRD Kota Sukabumi 2014-2019 Ditunda

"Dulu HGBnya memang atas nama Yayasan Kehidupan Baru. Pada tahun 1980, sebelum batas akhir, Yayasan Kehidupan Baru tidak melakukan perpanjangan terhadap hak tersebut, makanya tanah dan bangunan itu kembali menjadi tanah negara bebas," ungkap Lulu.

Lulu menuturkan, terdapat ketentuan dimana bila memang tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum, maka harus ada ganti rugi terhadap pemegang hak lama karena tidak melakukan perpanjangan, dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu. Pembayaran ganti rugi tersebut, kata Lulu, juga diakui dan diterima oleh Yayasan Kehidupan Baru, dengan bukti berupa surat ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah bahwa ia telah menerima pembayaran dari Gubernur Jawa Barat yang difasilitasi Pemda Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Gugatan Warga Perana Sukabumi Soal Akses Jalan, Setukpa Belum Mau Beri Jawaban

"Tahun 1992-1994, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi ditolak karena sudah melewati batas dan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Nah terhadap penolakan tersebut, Yayasan Kehidupan Baru mereka mengajukan gugatan ke PTUN, dan diputuskan bahwa sikap Pemda dengan tidak memberikan rekomendasi itu, sudah tepat. Mereka banding hingga kasasi, tapi tidak ada putusan yang berubah," tambah Lulu.

Lulu menyebut, pada tahun 1997, sebagian tanah dan bangunan tersebut disertifikatkan ke Pemerintah Kota Sukabumi, yang digunakan untuk SDN Cikole Kota Sukabumi. Kemudian pada tahun 2014, mereka melakukan pengajuan gugatan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut, tapi Lulu menegaskan, pihaknya pun memiliki dasar. Saat itu, diputuskan oleh PN Sukabumi bahwa gugatan Yayasan Kehidupan Baru ditolak dengan dasar bahwa mereka tidak punya atas hak terhadap tanah tersebut, karena berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 hak mereka hanya sampai tahun 1980. Sampai kasasi, keputusannya tetap menyatakan Yayasan Kehidupan Baru dalam posisi kalah.

BACA JUGA: Ada Tambahan Waktu Pemungutan Suara 30 Menit, Pilkades Desa Caringin Sukabumi Digugat

"Tanah dan bangunan yang sebagainnya lagi pun sudah terdaftar di aset daerah dan akan disertifikatkan. Nah tahun 2019, mereka kembali mengajukan hal yang sama, dengan materi yang sama, objek yang sama. Walaupun ada hal baru, tapi tidak substantif. Kami pun heran apa lagi gitu sebenarnya. Tapi kita mengikuti proses yang ada, silahkan. Hari Rabu besok kita ada putusan sela," tandas Lulu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)