SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Caringin, Kecamatan Cisolok berujung ke meja hijau setelah calon kepala Desa (Kades) Subyati Sofyana menggungat perdata panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Gugatan tersebut berawal dari adanya tambahan waktu pemungutan suara saat Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 17 November 2019 diaula Kantor Desa Caringin. Pilkades Desa Caringin, Kecamatan Cisolok ini diikuti oleh dua calon yakni Subyati Sofyan nomor urut satu, dan Pidin nomor urut dua.
BACA JUGA: 225 Pemenang Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi Dilantik, 15 Menunggu?
Dari hasil perolehan suara, Pidin memperoleh suara 1.993, sedangkan Sofyan memperoleh 1.976, antara keduanya terpaut 17 suara untuk kemenangan Pidin serta daftar pemilih tetap nya, ada 5245 dengan suara sah 3969 dan suara tidak sah 48 suara.
Dalam perkara ini, penggugat Subyati Sofyana sedangkan tergugat I Panitia Pilkades Ajat Setiawan, tegugat II BPD Encep Nurjana dan tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
BACA JUGA: Massa Kembali Protes Pilkades Purwasedar Sukabumi, Camat Ciracap: Silahkan ke Pengadilan
Proses gugatan tersebut sudah masuk tahap mediasi. Namun, mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Cibadak, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Blok Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/1/2020), deadlock. Dengan demikian perkara ini dilanjutkan ke persidangan.
Adapun Hakim mediasi Soni Nugraha, kuasa hukum penggugat Makki Yuliawan, sementara kuasa hukum tergugat III dari pengacara negara Kejaksaan Negeri Cibadak Sunandar Pramono.
BACA JUGA: Pilkades Serentak 2019 di Sukabumi Sisahkan Masalah? Jalil: Pertandingan Tanpa Wasit
Gugatan tersebut berawal dari adanya tambahan waktu pemungutan suara saat Pilkades yang digelar pada 17 November 2019. Semestinya pemungutan suara itu ditutup sesuai waktu yang ditentukan namun oleh tergugat I, memerintahkan penambahan waktu dalam proses pemungutan suara selama 30 menit.
"Gugatan ini sebenarnya simple, ada tahapan ketua panitia ketika berita acara ditanda tangani semua kemudian sesudah bubar ada tambahan 30 menit. Kami hanya mempertanyakan itu saja sah atau tidak, setelah ditambah juga tidak ada BAP lagi harusnyakan ada berita acara perhitungan," ujar kuasa hukum penggugat Makki Yuliawan.
BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkades Cidadap Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum?
Masih kata Maki, untuk tergugat III yakni Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tuntutan menyatakan perbuatan tergugat III, melalui aparat kecamatan tidak bertindak untuk menyelesaikan keberatan dari penggugat atas indikasi kecurangan dalam pemilihan Pilkades Caringin, hal itu sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Untuk itu kami meminta kepada Tergugat III, untuk menunda penetapan hasil Pemilihan Desa Caringin tanggal 17 November 2019 lalu, karena dinilai cacat hukum," tandasnya.
BACA JUGA: Dugaan Pemilih dari Luar Desa Cidadap, FKMC Laporkan Pilkades ke DPMD Sukabumi
Sementara itu, Mediator PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, perkara gugatan tersebut masuk pada tanggal 4 Desember 2019 dengan nomor Perkara27/Pdt.G/2019/PN Cbd. Tahap perkara gugatan sejak tanggal 2 Januari 2020 proses mediasi hingga berakhir deadlock.
"Iya untuk proses mediasi berakhir buntu, sehingga akan dilanjutkan persidangan nanti," singkatnya.