Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Kamis 17 Oktober 2019, 04:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan masyarakat Kelurahan Cisarua dan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi menyampaikan berkas fisik atas gugatan soal penutupan akses Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri. Berkas fisik ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Warga ini datang didamping kuasa hukumnya.

"Kemarin baru melalui E-Court, untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap, mendaftarkan kembali. Gugatan itu sudah tergerister di pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/10/2019).

BACA JUGA: Kisruh Jalan Prana, Ombudsman Panggil Pemkot Sukabumi, Setukpa dan Pasim

Andri menjelaskan, gugatan tersebut adalah gugatan class action, atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penutupan jalan yang diportal oleh pihak Setukpa.

Andri menuturkan, pihaknya dan juga masyarakat, diberikan surat oleh Setukpa, dengan muatan tidak mengizinkan agar sepanjang Jalan Perana tersebut untuk digunakan oleh masyarakat, baik masyarakat perumahan maupun masyarakat perkampungan.

"Yang terdampak langsung ada 10 RT dan 6 RW dari dua Kelurahan, Kelurahan Cisarua dan Cikole. Akibatnya, kami mengajukan gugatan class action perbuatan melawan hukum ke PN Sukabumi," jelasnya.

Menurut Andri, jalan tersebut milik umum. Bahkan sejak zaman Belanda jalan itu sudah ada walaupun kondisinya berbeda. Adapun yang diklaim pihak Setukpa berdasar pada sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luas lebih dari 19 Hektare.

"Kami sudah mempertanyakan masalah itu ke BPN, BPN menyatakan bahwa benar jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai dari Setukpa itu diterbitkan. Karena hak pakai itu dulu diberikan kepada Kementerian Pertanahan dan Keamanan CQ Polri," jelas Andri.

BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak

Andri mengungkapkan, BPN pun telah menunjukkan kepada pihaknya bahwa tahun 1992 ada peta lokasi yang menyatakan sudah ada jalan sebelum hak pakai itu diterbitkan. Jalan tersebut dulu namanya Gang Perana sekarang disebut Jalan Perana.

Lebih lanjut Andri menjelaskan dalam hal ini yang menggungat adalah masyarakat dari dua kelurahan. Dan yang memberikan kuasa kepada pihaknya ada 120 orang, untuk dan atas nama seluruh masyarakat yang ada di dua kelurahan itu.

Adapun tergugatnya adalah Presiden, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kasetukpa Lemdiklat Polri, Walikota. Turut tergugatnya adalah BPN, Kemenkeu, dan Gubernur Jabar.

BACA JUGA: Cari Keadilan, Warga Prana Kota Sukabumi Siap Datangi Istana Negara

"Tuntutan kami ada 15. Yang paling utama tentunya menyatakan sepanjang Jalan Perana adalah jalan umum. Memerintahkan pihak BPN untuk mengeluarkan sepanjang Jalan Prana itu dari sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 atas nama Polri. Kami minta juga sepanjang gugatan ini berjalan, kami minta portal maupun atribut yang lain dibuka terlebih dahulu dan diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Materi gugatan cukup banyak, karena materi gugatannya sendiri adalah perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Dari kejadian ini, ada kerugian yang diderita masyarakat berupa tidak dapat dinikmati jalan itu. "Kami juga meminta kerugian secara materil sebanyak Rp 1," pungkas Andri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setukpa Lemdikpol melakukan aksi penertiban aset sejak bulan Juli 2019 silam. Menurut AKBP M Helmi, Pjs Kabag Renmin (Perencanaan dan Administrasi), penertiban aset selain masuk dalam program kerja Setukpa Lemdikpol tahun 2019 tentang pengaman aset negara milik Polri, juga atas rujukan dari surat Ombudsman Republik Indonesia nomor B/604/LM.29-K4/0262.2019/VII/2019 tanggal 10 Juli Tentang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat. 

Penertiban dilakukan karena selama terjadi salah pengertian terkait keberadaan jalan perana yang membelah aset tanah asmara Polri di lokasi tersebut. "Ini sertifikat tanda bukti hak pakai yang dikeluarkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) tahun 1998 terkait peta lokasi asrama ini, dimana tidak ada gambar atau penjelasan tentang akses publik yang disebut warga sebagai jalan umum. Artinya bagi kami jalan perana ini bukan akses umum, melainkan aset tanah negara milik Polri dalam hal ini Setukpa Lemdikpol," sambungnya kepada wartawan saat melakukan sosialisasi penutupan akses sejumlah lokasi yang berada dipinggir jalan Perana, Minggu 28 Juli 2019 silam.

Untuk itu perlu dilakukan penegasan batas dan pemegaran agar aset ini tetap terjaga, lanjut Helmi khususnya yang terkait akses jalan perana, yaitu pemasangan portal buka tutup menuju perumahan prana. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)