SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana gugatan pemberian gaji bagi setiap anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 ditunda. Pasalnya, tergugat yang dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia cq, Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq, Gubernur Jawa Barat cq, Pemerintah Kota Sukabumi cq, Walikota Sukabumi cq dan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang pertama hari ini ditunda. Karena disayangkan dari pihak tergugat tidak hadir pada hari ini, sehingga sidang berikutnya diundur sampai hari Selasa (12/11/2019). Tergugat ujungnya ada di Sekwan," ucap kuasa hukum anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019, Sophan Irawan kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Kinerja Sekwan Disoal Anggota DPRD Kota Sukabumi
Sophan menjelaskan, agenda sidang hari ini seharusnya adalah pemeriksaan surat-surat, seperti KTA dan berita acara sumpah. Gugatannya sendiri adalah persoalan gaji untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp 34.458.930 bagi setiap anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019.
"Tidak ada kabar dari tergugat. Saya dari jam 9 sudah datang, lalu diundur sampai jam siang, tapi tak kunjung datang," pungkas Sophan.
BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Datangi Wali Kota
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 menyoal hak-hak dewan yang sudah dihentikan per 5 Agustus 2019 lalu. Sementara mereka masih melakukan kerja-kerja DPRD hingga kini, seperti rapat paripurna, sampai pembahasan-pembahasan anggaran di DPRD.
35 anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 masih menjalankan kerja lantaran prosesi pelantikan DPRD yang baru tertunda pasca menunggu putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasca Pileg 2019 lalu ada gugatan dari salah satu caleg yang masuk meja MK.