SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus gugatan warga Jalan Perana terhadap penutupan akses oleh pihak Setukpa Polri, Selasa (19/11/2019) terpaksa ditunda. Pasalnya, enam tergugat dalam kasus tersebut tak hadir dalam persidangan pertama ini.
BACA JUGA: Warga Minta DPRD Dorong Wali Kota Sukabumi Ambil Alih Jalan Perana
"Sidang pertama adalah memanggil para pihak. Karena hari ini para pihaknya belum lengkap, hanya dihadiri tergugat empat, yaitu Kepala Setukpa dan tergugat 5 Walikota," ucap kuasa hukum warga Jalan Perana, Andri Yules, Selasa (19/11/2019).
Seperti diketahui, ada delapan tergugat dalam kasus tersebut. Mulai dari Presiden Jokowi, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kasetukpa Lemdiklat Polri, serta Wali Kota Sukabumi. Turut tergugatnya adalah Badan Peranahan Nasional (BPN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Tanggapi Respon Setukpa Soal Jalan Perana, Kuasa Hukum Warga Singgung Akses Jalan
"Untuk melengkapi agar para pihak itu lengkap, maka dipanggil lagi. Sidang berikutnya 10 Desember. Tadi yang tidak hadir enam tergugat, dan tidak diketahui mengapa tidak hadir," jelas Andri.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sukabumi Parulian Manik mengatakan, semua tergugat telah dipanggil untuk mengikuti sidang perdana ini. Untuk tergugat seperti presiden, kapolri, dan lain-lain, itu pemanggilannya melalui prosedur relaas delegasi.
BACA JUGA: Jalan Perana Sukabumi Diportal, Pria Ini Mengaku Tahu Sejarahnya
"Jadi PN bantuan disesuaikan dengan alamat tergugat. Misal Mabes Polri mungkin melalui PN Jaksel karena di Jalan Trunojoyo Jaksel, lalu presiden mohon bantuan ke PN Jakarta Pusat. Intinya prosedurnya melalui delegasi," papar Manik kepada sukabumiupdate.com.
Lanjut Manik, enam tergugat tidak hadir dan tidak ada wakil atau kuasanya yang menghadap ke persidangan. Hanya kuasa Kasetukpa sebagai tergugat 4 dan kuasa Wali Kota sebagai tergugat 5 yang tadi hadir.
BACA JUGA: Warga Gugat Status Jalan Perana Kota Sukabumi, Kasetukpa: Kami Punya Sertifikat Lengkap
"Tadi pun ada beberapa hal yang harus diperbaiki penggugat, agar memenuhi syarat sebagai gugatan class action, karena tahapannya beda dengan gugatan biasa. Salah satunya adalah memperbaiki hal yang berkaitan dengan perwakilan kelompok, jadi tidak semuanya masuk dalam gugatan itu. Cukup diwakili. Soal ganti kerugian juga dibahas, jadi kalau di gugatan class action itu harus jelas cara pembagiannya nanti ketika ganti kerugiannya itu dikabulkan. Dipandang majelis itu belum jelas sehingga harus diperbaiki," tandasnya.