SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Setukpa Polri belum memberikan jawaban ihwal berkas gugatan warga Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi soal penutupan akses Jalan Perana. Seperti diketahui, warga melalui tim kuasa hukum melayangkan berkas gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019).
Sukabumiupdate.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Setukpa. Salah satu pejabat Setukpa mengaku belum mendapat intruksi dari pimpinan untuk memberikan statement soal gugatan tersebut.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri
Diberitakan sebelumnya, warga didampingi kuasa hukum, Andri Yules melengkapi berkas fisik gugatan dan akhirnya gugatan masuk register pengadilan dengan nomor 18. Rencananya, sidang akan digelar pada 19 November 2019 mendatang.
"Gugatan tersebut adalah class action, atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penutupan jalan yang diportal oleh pihak Setukpa. Masyarakat, diberikan surat oleh Setukpa, dengan muatan tidak mengizinkan sepanjang Jalan Prana tersebut untuk digunakan oleh masyarakat, baik masyarakat perumahan maupun masyarakat perkampungan," kata Andri kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kisruh Jalan Prana, Ombudsman Panggil Pemkot Sukabumi, Setukpa dan Pasim
Ia menyebut, warga yang terdampak langsung ada 10 RT dan 6 RW dari dua Kelurahan, Kelurahan Cisarua dan Cikole. Warga mengajukan gugatan class action perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Itu jalan milik umum, sejak zaman Belanda jalan itu sudah ada walaupun kondisinya berbeda. Adapun yang diklaim pihak Setukpa, mereka berdasar pada sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luas lebih dari 19 hektare. Kami sudah mempertanyakan masalah itu ke BPN, BPN menyatakan bahwa benar jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai dari Setukpa itu diterbitkan. Karena hak pakai itu dulu diberikan kepada Kementerian Pertanahan dan Keamanan Cq Polri," jelas Andri.
BACA JUGA: Cari Keadilan, Warga Prana Kota Sukabumi Siap Datangi Istana Negara
Masih kata Andri, pihak-pihak yang tergugat antara lain Presiden RI, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kepala Setukpa, dan Wali Kota Sukabumi. Turut tergugatnya adalah BPN, Kemenkeu, dan Gubernur Jawa Barat.
"Kami minta juga sepanjang gugatan ini berjalan, portal maupun atribut yang lain dibuka terlebih dahulu dan diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Materi gugatan cukup banyak, karena materi gugatannya sendiri adalah perbuatan melawan hukum. Ada kerugian yang diderita masyarakat karena jalan tidak dapat dinikmati. Dan kami juga meminta kerugian secara materil sebanyak Rp 1," pungkas Andri.