Gugatan Warga Perana Sukabumi Soal Akses Jalan, Setukpa Belum Mau Beri Jawaban

Kamis 17 Oktober 2019, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Setukpa Polri belum memberikan jawaban ihwal berkas gugatan warga Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi soal penutupan akses Jalan Perana. Seperti diketahui, warga melalui tim kuasa hukum melayangkan berkas gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019).

Sukabumiupdate.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Setukpa. Salah satu pejabat Setukpa mengaku belum mendapat intruksi dari pimpinan untuk memberikan statement soal gugatan tersebut.

BACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Diberitakan sebelumnya, warga didampingi kuasa hukum, Andri Yules melengkapi berkas fisik gugatan dan akhirnya gugatan masuk register pengadilan dengan nomor 18. Rencananya, sidang akan digelar pada 19 November 2019 mendatang.

"Gugatan tersebut adalah class action, atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penutupan jalan yang diportal oleh pihak Setukpa. Masyarakat, diberikan surat oleh Setukpa, dengan muatan tidak mengizinkan sepanjang Jalan Prana tersebut untuk digunakan oleh masyarakat, baik masyarakat perumahan maupun masyarakat perkampungan," kata Andri kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Kisruh Jalan Prana, Ombudsman Panggil Pemkot Sukabumi, Setukpa dan Pasim

Ia menyebut, warga yang terdampak langsung ada 10 RT dan 6 RW dari dua Kelurahan, Kelurahan Cisarua dan Cikole. Warga mengajukan gugatan class action perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Itu jalan milik umum, sejak zaman Belanda jalan itu sudah ada walaupun kondisinya berbeda. Adapun yang diklaim pihak Setukpa, mereka berdasar pada sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luas lebih dari 19 hektare. Kami sudah mempertanyakan masalah itu ke BPN, BPN menyatakan bahwa benar jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai dari Setukpa itu diterbitkan. Karena hak pakai itu dulu diberikan kepada Kementerian Pertanahan dan Keamanan Cq Polri," jelas Andri.

BACA JUGA: Cari Keadilan, Warga Prana Kota Sukabumi Siap Datangi Istana Negara

Masih kata Andri, pihak-pihak yang tergugat antara lain Presiden RI, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kepala Setukpa, dan Wali Kota Sukabumi. Turut tergugatnya adalah BPN, Kemenkeu, dan Gubernur Jawa Barat.

"Kami minta juga sepanjang gugatan ini berjalan, portal maupun atribut yang lain dibuka terlebih dahulu dan diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Materi gugatan cukup banyak, karena materi gugatannya sendiri adalah perbuatan melawan hukum. Ada kerugian yang diderita masyarakat karena jalan tidak dapat dinikmati. Dan kami juga meminta kerugian secara materil sebanyak Rp 1," pungkas Andri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi
Life28 Maret 2024, 19:00 WIB

10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin

Catin Yuk Simak, Ini Sederet Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin!
Ilustrasi. Cincin Pernikahan | 10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin (Sumber : pixabay.com/@JeffBalbalosa)
Sukabumi28 Maret 2024, 18:51 WIB

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka

Berikut kronologi kecelakaan tunggal mobil pikap terjun ke jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi.
Kondisi mobil pikap yang masuk jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)