Eksepsi BPN Ditolak, Sidang Lanjutan Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro

Kamis 14 November 2019, 11:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap eks Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Sagaranten berinisial JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki kembali berlanjut. Sidang digelar pada Kamis (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Cabut Gugatan Ditolak, Sidang Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro Dilanjut

Seperti sebelumnya, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam sidang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang turut tergugat melayangkan eksepsi terhadap gugatan yang dilayangkan PT Zhong Min Hydro. Namun, gugatan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, seraya melanjutkan sidang perdata tersebut. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang," ungkap Mateus saat sidang.

Saat majelis hakim hendak mengetuk palu, kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beberapa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim. Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanah garapan dan tegakan seluas 657 meter persegi di Blok Sindang RT 03/02 Mekarsari, Sagaranten dari Hendi diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki.

BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen tersebut yang menurutnya adalah dokumen rahasia. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik.

"Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, saya rasa tidak tepat," ujar Welfrid.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

Namun ketegangan tidak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Seusai sidang, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto mengungkapkan, dalam sidang mendatang pihaknya akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya. "Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi," kata Ari.

 BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

Sementara itu, terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis hakim karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini, bukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. "Kita tadi lihat penggugat sudah memasukkan tujuh alat bukti, nanti ketika bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (JR) dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp 10 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa