SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki memasuki tahap replik. Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Kamis (7/11/2019). Majelis hakim yang bertugas diketuai Mateus Sukusno Aji dengan Hakim anggotanya Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.
Dalam jawaban balasan penggugat yang disampaikan kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M Nurjaya di hadapan majelis hakim isinya sama dengan gugatan awal mereka. "Tidak ada tambahan dalil ataupun hal-hal tambahan. Tadi kami sampaikan secara lisan, replik kami sesuai dengan isi gugatan,” singkat M Nurjaya usai sidang.
BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro
Menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi menyampaikan duplik, atau jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Intinya, tetap sesuai pada jawaban.
"Duplik kami tetap pada jawaban. Di sidang jawaban kami mengemukakan beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Seperti penggugat malah menggugat JR sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. Seharusnya kepada lembaga, ini malah ke personal kadesnya. Jadi gugatan itu salah sasaran,” ungkap Welfrid.
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara
Beberapa poin gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki diantaranya, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat I atas nama JR dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp 10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Kemudian menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meter persegi, 10.420 meter persegi, dan 10.020 meter persegi.
BACA JUGA: Perusahaan Siap Tanggung Jawab, Kerusakan Jalan di Sagaranten Akibat Trus Over Tonase
Namun dalam sidang sebelumnya, yakni Kamis, 31 Oktober 2019 lalu, PT Zhong Min Hydro meminta pencabutan gugatan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran pihak kuasa hukum PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut. Rencananya, sidang selanjutnya akan dihelat pada 14 November 2019 mendatang.