Eksepsi BPN Ditolak, Sidang Lanjutan Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro

Kamis 14 November 2019, 11:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap eks Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Sagaranten berinisial JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki kembali berlanjut. Sidang digelar pada Kamis (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Cabut Gugatan Ditolak, Sidang Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro Dilanjut

Seperti sebelumnya, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam sidang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang turut tergugat melayangkan eksepsi terhadap gugatan yang dilayangkan PT Zhong Min Hydro. Namun, gugatan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, seraya melanjutkan sidang perdata tersebut. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang," ungkap Mateus saat sidang.

Saat majelis hakim hendak mengetuk palu, kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beberapa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim. Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanah garapan dan tegakan seluas 657 meter persegi di Blok Sindang RT 03/02 Mekarsari, Sagaranten dari Hendi diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki.

BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen tersebut yang menurutnya adalah dokumen rahasia. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik.

"Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, saya rasa tidak tepat," ujar Welfrid.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

Namun ketegangan tidak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Seusai sidang, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto mengungkapkan, dalam sidang mendatang pihaknya akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya. "Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi," kata Ari.

 BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

Sementara itu, terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis hakim karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini, bukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. "Kita tadi lihat penggugat sudah memasukkan tujuh alat bukti, nanti ketika bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (JR) dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp 10 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa