SUKABUMIUDPATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi meminta PT Yongjin Javasuka Garment membatalkan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. SPSI meminta THR dibayar secara full.
SPSI juga menyayangkan tindakan perusahaan yang meminta form persetujuan ke karyawan soal pembayaran THR dicicil. Dimana dalam for tersebut hanya memasukkan opsi setuju saja tanpa opsi lain.
BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo
"Kami meminta PT Yongjin Javasuka Garment untuk membatalkan rencana pembayaran THR dengan cara dicicil tersebut. Dan menghentikan segala upaya yang bisa berindikasi terjadinya tindakan intimidasi terhadap pekerja atau buruh untuk mengisi form pernyataan dengan hanya satu opsi setuju saja yang dibuat sepihak oleh perusahaan dan dimintakan oleh manajemen atau atasan pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon.
Kebijakan perusahaan yang akan membayar THR secara dicicil mendapat penolakan dari buruh. Buruh lantas menggelar unjuk rasa di perusahaan yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
Popon menyatakan, tidak ada alasan perusahaan memberikan THR secara dicicil. Sebab THR merupakan komponen biaya tetap (fixed cost) yang rutin dianggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.
"Waktu dan besaran pembayarannya sudah bisa dihitung dan direncanakan sejak jauh-jauh hari karena itu sudah merupakan komponen biaya tetap (fixed cost) yang rutin dianggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya," tegas Popon.
Karena sudah dianggarkan, maka Pandemi Covid-19 juga tak bisa menjadi alasan.
"Sehingga dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dikaitkan dengan pandemi Covid-19 akan menjadi sebuah pertanyaan sehat dan tidaknya kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadi Covid-19. Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia itu baru terjadi pada awal bulan Maret 2020 sementara perencanaan keuangan perusahaan untuk pembayaran THR semestinya sudah bisa dialokasikan dari awal tahun atau sebelum terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia," paparnya.