SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Pojok RT 04/01, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, resah dengan sepak terjang rentenir di kampung tersebut. Sebab tak hanya membuat warga terlilit hutang, rentiner juga sudah berani merebut rumah warga.
Korbannya adalah Ic, seorang warga yang kini sertifikat rumahnya tak jelas berada dimana setelah dijaminkan oleh rentenir ke bank. Semua ini berawal ketika anak Ic, In yang meminjam uang ke rentenir hingga memiliki hutang Rp 60 juta dengan angsuran Rp 6 juta per bulan yang harus dilunasi selama 10 bulan.
BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemkab Sukabumi Bentuk Satgas untuk Persempit Gerak Rentenir
Karena merasa tidak mampu In kemudian meminta tolong kepada ibunya agar meminjam uang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. In berpikir, apabila uang pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat itu cair maka akan langsung dibayarkan ke rentenir.
Tapi In malah memberikan sertifikat ke rentenir dengan alasan rentenirnya yang mengurus pinjaman ke bank. Nyatanya masalah tidak selesai, karena ketika pinjaman cair, uang malah dipakai rentenir tersebut. Ic dan anaknya, In pun tak tahu berapa nilai pinjaman ke bank dengan sertifikat rumah itu.
BACA JUGA: Bank Emok Vs DBM? Kades Bojonggenteng Sukabumi Ungkap Alasan Warga Pilih Rentenir
"Rentenir yang mengurus semuanya ke bank, dengan surat rumah disertifikatkan. Setelah mendengar kabar pengajuan cair, rentenir itu malah menggunakan uang tersebut dan hutang masih tetap ada," terang Ic, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/2/2020).
Masalah semakin panjang karena rentenir itu mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Menurut Ic, rentenir mengaku sudah ada pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Kalapanunggal dan Kepala Desa (Kades) Palasari girang sebagai bukti kalau rumah Ic itu menjadi milik rentenir. Namun Ic pun tak melihat bukti pernyataan tersebut.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
Karena rentenir mengklaim itu rumahnya, Ic pun diminta membayar uang muka Rp 4 juta dan mengangsur selama 10 bulan agar bisa tetap tinggal di rumah itu. Namun, perbulannya bayar berapa, Ic tak menyebutkan.
"(Rentenir) ngaku rumah saya sudah miliknya, dan meminta saya untuk bayar biaya tinggal dengan uang muka Rp 4 juta dan angsuran selama 10 bulan. Karena ketidaktahuan saya memenuhi permintaan itu karena tidak punya lagi tempat tinggal, dan sekarang sudah tidak membayar lagi," jelasnya.
Kendati kini rumah sudah kembali dimiliki Ic, namun sertifikat rumahnya tak jelas keberadaanya.
BACA JUGA: Temui Warga Mekarsakti Sukabumi, Andri Hidayana Diminta Berantas Rentenir
Sementara itu, Tokoh Masyarakat sekaligus Sekretaris Jenderal Sapujagat Zona II, Cecep Habib mengatakan, kejadian yang dialami Ic, merupakan salah satu dari banyak kasus tindak tanduk rentenir. Menurut dia, rentenir bisa seenaknya melakukan penagihan, memberikan bunga besar bahkan menyita rumah karena ketika memberikan pinjaman tersebut tidak ada perjanjian apapun.
Rentiner, kata Habib, kerap kali mengecoh masyarakat dengan kebijakan-kebijakannnya seperti sistem membayar bunga.
BACA JUGA: Terlilit Utang Rentenir Online, Sopir Taksi Gantung Diri
"Mereka itu meminjamkan uang tanpa ada surat perjanjian pinjaman. Kebijakan yang diberikan rentenir itu kalau tidak bayar hutang pokoknya bayar saja bunganya. Yang dialami warga seperti ini, jadi pinjam Rp 1 juta dan bunganya Rp 300 ribu, itu boleh dibayar bunganya saja. Tapi hutang itu tetap utuh," ujarnya.
Muspika Kalapanunggal sudah mengetahui terkait permasalahan ini namun, kata Habib, belum ada tindakan tegas yang dilakukan. Pemerintah Kecamatan beserta Pemerintah Desa hanya memberikan himbauan kepada masyarakat berupa tulisan pada banner.
BACA JUGA: Cegah Jeratan Rentenir, Bumdes Cisaat Sukabumi Terapkan Ekonomi Bergulir
"Pada dasarnya pemerintah mendukung pergerakan kita. Dan mereka baru bisa melakukan himbauan kepada masyarakat berupa banner," ucapnya.
Habib berharap, pemerintah bertindak tegas karena rentenir itu tidak berbadan hukum dan sudah menyengsarakan. Jangan sampai hutang hanya satu juta tidak selesai bertahun-tahun bahkan terus membesar.
"Ini tidak berbadan hukum dan patut untuk diberantas. Tetapi bukan berarti mereka yang masih berhutang dilunaskan, artinya yang sudah membayar melebihi pokok pinjaman saya minta ini dilunaskan. Berbeda ketika mereka belum lunas hutang pokonya itu harus dibayar," tandasnya.