Ada Sanksi Bagi ASN di Kabupaten Sukabumi yang Nekat Cuti dan Mudik Selama Pandemi

Jumat 08 Mei 2020, 11:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran bernomor 800/3027-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: ASN Boleh Keluar Daerah Selama Wabah Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada dua aturan, pertama Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

Kedua Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.348-HUKUM/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Lanjut Ade, dalam edaran tercantum enam poin yang sudah diatur untuk para ASN Kabupaten Sukabumi selama masa PSBB di bulan ramadan ini.

Pertama, pengaturan penyesuaian sistem kerja diantaranya bekerja dari rumah atau work from home secara penuh, bekerja dari rumah dengan sistem sebagian/shift, dan bekerja di kantor atau di lapangan.

BACA JUGA: ASN di Kabupaten Sukabumi Diminta Sumbangan Bantu Penanganan Covid-19

Poin kedua, dilakukan pengaturan tentang bepergian dan cuti bagi ASN, dengan ketentuan sebagaimana diatur serta dilakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan   dengan ketentuan perundang-undangan.

"Di poin kedua ini dibahas, selama PSBB tidak diperbolehkan mengambil cuti dan tidak mudik. Kalau tetap dilakukan akan kena sanksi tingkat sedang dan berat," kata Ade saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (8/5/2020) melalui pesan singkat.

BACA JUGA: ASN di Sukabumi Bisa Mudik dan Cuti Ditengah Pandemi, Tapi Ada Syaratnya

Ketiga, perangkat daerah yang menerapkan penugasan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh bagi semua ASN-nya, maka tetap perlu dilakukan pengaturan kehadiran kerja di kantor secara selektif guna menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keempat, ASN pada instansi yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilakukan penugasan kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya

Kelima, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam penugasan, pengawasan pelaksanaan dan pelaporan tugas selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja di lingkup perangkat daerahnya masing-masing.

Poin terakhir, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di poin pertama, berlaku pada masa kedaruratan terutama pada masa penetapan PSBB.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)