Ada Sanksi Bagi ASN di Kabupaten Sukabumi yang Nekat Cuti dan Mudik Selama Pandemi

Jumat 08 Mei 2020, 11:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran bernomor 800/3027-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: ASN Boleh Keluar Daerah Selama Wabah Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada dua aturan, pertama Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

Kedua Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.348-HUKUM/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Lanjut Ade, dalam edaran tercantum enam poin yang sudah diatur untuk para ASN Kabupaten Sukabumi selama masa PSBB di bulan ramadan ini.

Pertama, pengaturan penyesuaian sistem kerja diantaranya bekerja dari rumah atau work from home secara penuh, bekerja dari rumah dengan sistem sebagian/shift, dan bekerja di kantor atau di lapangan.

BACA JUGA: ASN di Kabupaten Sukabumi Diminta Sumbangan Bantu Penanganan Covid-19

Poin kedua, dilakukan pengaturan tentang bepergian dan cuti bagi ASN, dengan ketentuan sebagaimana diatur serta dilakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan   dengan ketentuan perundang-undangan.

"Di poin kedua ini dibahas, selama PSBB tidak diperbolehkan mengambil cuti dan tidak mudik. Kalau tetap dilakukan akan kena sanksi tingkat sedang dan berat," kata Ade saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (8/5/2020) melalui pesan singkat.

BACA JUGA: ASN di Sukabumi Bisa Mudik dan Cuti Ditengah Pandemi, Tapi Ada Syaratnya

Ketiga, perangkat daerah yang menerapkan penugasan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh bagi semua ASN-nya, maka tetap perlu dilakukan pengaturan kehadiran kerja di kantor secara selektif guna menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keempat, ASN pada instansi yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilakukan penugasan kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya

Kelima, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam penugasan, pengawasan pelaksanaan dan pelaporan tugas selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja di lingkup perangkat daerahnya masing-masing.

Poin terakhir, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di poin pertama, berlaku pada masa kedaruratan terutama pada masa penetapan PSBB.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)