SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran bernomor 800/3027-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: ASN Boleh Keluar Daerah Selama Wabah Covid-19, Tapi Ada Syaratnya
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada dua aturan, pertama Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
Kedua Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.348-HUKUM/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Lanjut Ade, dalam edaran tercantum enam poin yang sudah diatur untuk para ASN Kabupaten Sukabumi selama masa PSBB di bulan ramadan ini.
Pertama, pengaturan penyesuaian sistem kerja diantaranya bekerja dari rumah atau work from home secara penuh, bekerja dari rumah dengan sistem sebagian/shift, dan bekerja di kantor atau di lapangan.
BACA JUGA: ASN di Kabupaten Sukabumi Diminta Sumbangan Bantu Penanganan Covid-19
Poin kedua, dilakukan pengaturan tentang bepergian dan cuti bagi ASN, dengan ketentuan sebagaimana diatur serta dilakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Di poin kedua ini dibahas, selama PSBB tidak diperbolehkan mengambil cuti dan tidak mudik. Kalau tetap dilakukan akan kena sanksi tingkat sedang dan berat," kata Ade saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (8/5/2020) melalui pesan singkat.
BACA JUGA: ASN di Sukabumi Bisa Mudik dan Cuti Ditengah Pandemi, Tapi Ada Syaratnya
Ketiga, perangkat daerah yang menerapkan penugasan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh bagi semua ASN-nya, maka tetap perlu dilakukan pengaturan kehadiran kerja di kantor secara selektif guna menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Keempat, ASN pada instansi yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilakukan penugasan kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya
Kelima, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam penugasan, pengawasan pelaksanaan dan pelaporan tugas selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja di lingkup perangkat daerahnya masing-masing.
Poin terakhir, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di poin pertama, berlaku pada masa kedaruratan terutama pada masa penetapan PSBB.