SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diimbau ikut memberi sumbangan untuk membantu penanganan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi bernomor 236/2497-Kesra tentang Sumbangan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: PNS Tak Boleh Menolak Gajinya Dipotong untuk Tangani Corona
Edaran yang ditandatangani Bupati Sukabumi tertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor E-05/KORPRI/III/2020 tentang KORPRI Peduli COVID-19, bahwa pandemik COVID-19 telah bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas khususnya di Kabupaten Sukabumi dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia serta khususnya di Kabupaten Sukabumi. Maka dalam rangka mengurangi beban masyarakat, diimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya pada Bulan April dan Mei 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pengumpulan sumbangan dan segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih mulai Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020. Selanjutnya dana yang telah terkumpul dapat disetorkan melalui Rekening Dana Sosial DPK KORPRI Sukabumi Bank bjb Cabang Palabuhanratu atas nama DPK KORPRI SUKABUMI dengan nomor rekening 0063208396002 serta menyampaikan bukti setoran kepada narahubung Sdr. Hedi M. Rasyad, S.Ag dengan nomor kontak 0813-8385-0143, yang seterusnya akan disalurkan kepada penerima dan/atau lembaga yang kredibel.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab.