SUKABUMIUPDATE.com - Larangan bagi ASN ( Aparatur Sipil Negara) keluar daerah selama wabah Covid-19 ternyata bukan harga mati.
Dilansir dari tempo.co, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ASN diperbolehkan bepergian keluar daerah selama dalam kondisi darurat.
Dispensasi itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.
"Bahwa yang bersangkutan saudaranya sakit, anaknya, istrinya, boleh. Sepanjang diizinkan oleh atasannya," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin 27 April 2020.
Menurut laman Menpan-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal.
Di luar kepentingan darurat tersebut, ASN bisa kena sanksi disiplin ringan hingga berat jika keluar daerah selama wabah Covid-19, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020.
Sumber : tempo.co