Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Rabu 22 April 2020, 05:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 451/2696-Kesra tentang Tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Edaran tertanggal 20 April 2020 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pimpinan Ormas se-Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Edaran berisi 21 poin pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan di tengah pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Sukabumi. Seperti pelaksanaan Salat Tarawih dan Tilawah atau Tadarus Alquran disarankan untuk dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

Kemudian masyarakat dimina tidak perlu melakukan Sahur On The Road atau buka puasa bersama, melainkan dilakukan secara individual atau keluarga inti.

Pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Outsourcing PT Longvin Parungkuda Sukabumi Resah, GSBI: Terancam Tak Dapat THR

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan Salat Tarawih keliling dan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah akan ditentukan kemudian.

Sementara untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan Video Call atau Video Conference.

Di sektor swasta, untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat menunaikan ibadah di bulan Ramadan, khususnya salat magrib dan buka puasa, setiap perusahaan mengusahakan jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

Perusahaan juga harus memberi pekerja keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinannya masing-masing. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Kemudian apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja harus lembur, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, salat magrib, salat isya dan salat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di kecamatan.

BACA JUGA: Refocusing APBD Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Covid-19 Sudah Sampai Mana?

Perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan dan minuman di siang hari selama bulan ramadan.

Selanjutnya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum hari raya berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

Berikutnya dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama bulan Ramadan.

Perusahaan juga diimbau memasang baligho di depan perusahaan masing-masing mengenai edaran ini. Sanksi tegas menanti apabila ada yang melanggar aturan dan kesepakatan yang berlaku dalam edaran ini.

Terakhir, di setiap kecamatan agar dibentuk tim terpadu dan posko tertib ramadan yang terdiri dari Muspika, MUI, Ormas, Apindo dan serikat pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa