Tak Ada Bukber dan Aturan THR, Edaran Bupati Sukabumi Soal Ramadan Tahun Ini

Rabu 22 April 2020, 05:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 451/2696-Kesra tentang Tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Edaran tertanggal 20 April 2020 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pimpinan Ormas se-Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Edaran berisi 21 poin pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan di tengah pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Sukabumi. Seperti pelaksanaan Salat Tarawih dan Tilawah atau Tadarus Alquran disarankan untuk dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

Kemudian masyarakat dimina tidak perlu melakukan Sahur On The Road atau buka puasa bersama, melainkan dilakukan secara individual atau keluarga inti.

Pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Outsourcing PT Longvin Parungkuda Sukabumi Resah, GSBI: Terancam Tak Dapat THR

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan Salat Tarawih keliling dan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah akan ditentukan kemudian.

Sementara untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan Video Call atau Video Conference.

Di sektor swasta, untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat menunaikan ibadah di bulan Ramadan, khususnya salat magrib dan buka puasa, setiap perusahaan mengusahakan jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

Perusahaan juga harus memberi pekerja keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinannya masing-masing. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Kemudian apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja harus lembur, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, salat magrib, salat isya dan salat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di kecamatan.

BACA JUGA: Refocusing APBD Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Covid-19 Sudah Sampai Mana?

Perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan dan minuman di siang hari selama bulan ramadan.

Selanjutnya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu minggu sebelum hari raya berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba.

BACA JUGA: Buruh Sukabumi Korban PHK Covid-19 Dibantu Kartu Pra Kerja, Komisi IV Minta Jaminan

Berikutnya dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama bulan Ramadan.

Perusahaan juga diimbau memasang baligho di depan perusahaan masing-masing mengenai edaran ini. Sanksi tegas menanti apabila ada yang melanggar aturan dan kesepakatan yang berlaku dalam edaran ini.

Terakhir, di setiap kecamatan agar dibentuk tim terpadu dan posko tertib ramadan yang terdiri dari Muspika, MUI, Ormas, Apindo dan serikat pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate