Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Kamis 09 April 2020, 08:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberi kelonggaran kepada pengusaha dengan memperbolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil terhadap pekerjanya.

Dikutip dari Tempo.co, keringanan itu diberikan melihat wabah corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 2 April 2020 lalu.

BACA JUGA: Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

Dia menyebutkan dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawanya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.

“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” lanjutnya.

BACA JUGA: Menaker Beri Keringanan, Pengusaha Bisa Cicil Pembayaran THR

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon menilai, pernyataan Menaker RI yang menyatakan THR bisa dicicil benar-benar menyesatkan.

"Dan akan membuka peluang bagi perusahaan yang posisi tawar serikat pekerja atau serikat buruhnya kurang, untuk tidak membayar THR secara penuh. Di lapangan bisa saha dimanfaatkan untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR dengan alasan wabah Covid-19," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/4/2020).

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

"Kami melihat Menaker RI yang sekarang sering kali membuat blunder. Pada saat terjadi polemik UMK Jabar, Menaker RI sudah mewacanakan upah per jam. Padahal saat itu draft Omnibus Law saja belum ada dan belum beredar. Dan ternyata beberapa waktu kemudian masuk dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh buru," lanjut Popon.

Popon kembali menegaskan bahwa THR jelas normatif dan jelas aturan hukumnya, tercantum di Undang-undang Ketenagakerjaan, yang apabila dilanggar sanksi yang menanti cukup jelas.

BACA JUGA: Imbas Covid-19, Karyawan Pabrik dan Hotel di Kota Sukabumi Ada yang Dirumahkan

"Kalau pejabat negara di bidang ketenagakerjaan saja sudah membuka ruang untuk terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hak normatif buruh, kami menjadi bertanya sebenarnya pemerintah hanya peduli terhadap investasi dan pengusaha saja atau gimana? Kok sangat tidak peduli dan mengabaikan hak-hak normatif buruh," sindir Popon.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Begitu juga ketika terjadi wabah virus Corona, Menaker RI hanya mengimbau atau menganjurkan upah buruh harus dibayar saat diliburkan tapi tidak ada ketegasan harus dibayarkan atau tidaknya, karena edaran atau imbauan yang disampaikan Menaker RI cenderung ngambang," imbuhnya.

"Yang parah saat ini, disaat aturannya jelas, Undang-undangnya mengatur untuk membayar THR, pemerintah malah memberi angin surga bagi pengusaha untuk cicil bayar THR. Kita SP TSK SPSI Kab Sukabumi jelas keberatan dengan pernyataan Menaker RI tersebut. Karena itu sama saja mendegradasi Undang-undang dan akan membuka ruang pelanggaran hak normatif buruh dengan tidak dibayarkan THR-nya, atau ditunda atau dicicil. Ini benar-benar sangat mengecewakan," tandasnya.

BACA JUGA: Menaker Minta Pengusaha Pangkas Upah, Hindari PHK Akibat Corona

Diwawancarai terpisah, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menilai Menaker RI tidak memahami kondisi buruh saat ini.

"Kondisi saat ini justru buruh banyak mengalami PHK, diliburkan tetapi tidak dibayar upahnya. Kalau seperti begitu lengkap sudah penderitaan buruh. Sudah tidak dapat upah, THR juga malah di cicil," kata Dadeng.

BACA JUGA: 599 Pekerja di Kota Sukabumi Kena PHK Dampak Covid-19, Ini Daftarnya!

Kendati demikian, ia tak menampikan opsi yang diberikan pemerintah dalam mencicil THR harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan para buruh atau pekerjanya. Namun, menurut Dadeng hal itu justru membuka persoalan baru.

"Sejauh mana kekuatan nilai tawar pihak buruh? Saat ini saja berapa ribu buruh yang kena PHK dan diliburkan tanpa dibayar upahnya. Pemerintah seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak buruh," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)