Ini Poin Rekomendasi DPRD ke Bupati Soal Bank Emok di Sukabumi

Kamis 13 Februari 2020, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Bupati Sukabumi untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian koperasi, dinas koperasi Provinsi Jawa Barat dan Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi agar kementerian dan dinas tersebut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memberikan pinjaman dengan bunga yang besar.

DPRD juga meminta Bupati untuk membuat Peraturan Bupati untuk menangani masalah rentenir. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati Sukabumi nomor 188.45/156/DPRD.

BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemkab Sukabumi Bentuk Satgas untuk Persempit Gerak Rentenir

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma menyatakan, praktik rentenir, bank keliling bank emok yang kerap membuat gejolak di masyarakat. "Maka dari itu, Komisi III mendorong bupati beserta pemerintah daerah untuk melakukan upaya starategis," jelas Anjak, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/2/2020).

BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung

Adapun gejolak yang timbul di tengah masyarakat akibat bank emok salah satunya kejadian rumah warga di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang ditandai oleh koperasi simpan pinjam hanya karena tak mampu membayar iuran.

Keresahan masyarakat pada bank emok, rentenir dan bank keliling serta praktik riba lainnya juga memicu aksi unjuk rasa masyarakat Pajampangan (Kolotak dan Gemuruh Puncak Buluh) yang menuntut pemerintah tidak diam dengan praktik riba pada 5 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA: Camat Kesulitan Deteksi Keluar Masuk Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi

Dengan ini DPRD rekomendasikan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupater Sukabumi untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Pajampangan tersebut dan melakukan langkah strategis sesuai peraturan perundangan-undangan, diantaranya:

1.Bupati untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian Koperasi, provinsi, kabupaten yang telah mengeluarkan izin koperasi agar melakukan evaluasi dan pengawasan serta melakukan tindakan administrasi penutupan dan penerapan sanksi hukum bagi koperasi-koperasi yang telah melakukan kegiatan simpan pinjam atau sejenisnya diluar yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi, melanggar standar operasional pelaksanaan sebagai Koperasi, serta melakukan kegiatan simpan pinjam dengan bunga yang tidak wajar berkedok renternir/bank keliling/bank emok atau sejenisnya, yang meresahkan masyarakat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kado 17 Tahun Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi, Bupati Siapkan Perda Anti Rentenir

2 Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau sejenisnya untuk penanganan masalah renternir di Kabupaten Sukabumi.

3.Bupati dan Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti renternir atau sejenisnya secara terstruktur mulai tingkat Kabupaten dan minimal sampai tingkat Kecamatan, yang keanggotaan Satgas tersebut disi dari berbagai lintas sektoral mulai dari Pemerintahan Daerah, unsur Aparat Penegak Hukum, Ormas/Lembaga Kemasyarakatan Lembaga keagamaan (seperti MUI, BAZNAS dil) / lembaga profesi (seperti asosiasi advokat dl) / Lembaga Lainnya yang mempunyai konses/keperdulian terhadap masalah perekonomian masyarakat dan masalah anti renternir, dimana Satgas tersebut mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya:

BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan bahaya riba dan renternir kepada masyarakat, b. Mengadvokasi masyarakat yang bermasalahan dengan lembaga keuangan, dan membantu serta memfasilitasi untuk bernegosiasi meminta keringanan dan kelonggaran dari beban hutangnya, c. Memberdayakan, membina dan memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengakses, memanfaatkan dan bekerjasama dengan program dari BAZNAS/Dompet Duafa /Republika atau sejenisnya untuk meringankan masalah ekonomi dan memperkuat perekonomian keluarganya.

4. Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi dan mengoptimalkan penyediakan alternatif keuangan sebagai pinjaman/permodalan bagi masyarakat yang ingin berusaha terutama para pelaku UMKM, melalui kredit rendah bunga yang difasilitasi oleh Bank umum milik Pemerintah/Provinsi/swasta, Perumda BPR dan PT. LKM atau Badan Usaha Penyedia Jasa Keuangan lainnya sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan, atau sebagai alternatif lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Keuangan yang mempunyai fungsi memberikan layanani bantuan untuk permocalan usaha mikro/pinjaman ultra mikro atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI.

BACA JUGA: Blak-blakan Camat Cidahu: LGBT dan Rentenir Penyakit Sosial Dari Fenomena Buruh Wanita

5. Pemerintah pemberdayaan dana umat dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi atau Badan Amil Zakat Lainnya untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kesejahteraan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari renternir.

6. Pemerintah Daerah perlu segera melakukan rencana aksi penanganan dan penolakan renternir dalam berbagai bentuk di masyarakat Kabupaten Sukabumi, melalui surat edaran, sosialisasi akan bahaya renternir berbagai bentuk, melakukan koordinasi terpadu kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi vertical, dunia usaha, para tokoh agama dan masyarakat akan bahaya rentenir, dan melakukan pendidikan literasi keuangan menjadi kurikulum lokal di berbagai tingkat pendidikan formal dan informal di Kabupaten Sukabumi.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)