SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Bupati Sukabumi untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian koperasi, dinas koperasi Provinsi Jawa Barat dan Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi agar kementerian dan dinas tersebut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memberikan pinjaman dengan bunga yang besar.
DPRD juga meminta Bupati untuk membuat Peraturan Bupati untuk menangani masalah rentenir. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati Sukabumi nomor 188.45/156/DPRD.
BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemkab Sukabumi Bentuk Satgas untuk Persempit Gerak Rentenir
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma menyatakan, praktik rentenir, bank keliling bank emok yang kerap membuat gejolak di masyarakat. "Maka dari itu, Komisi III mendorong bupati beserta pemerintah daerah untuk melakukan upaya starategis," jelas Anjak, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/2/2020).
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
Adapun gejolak yang timbul di tengah masyarakat akibat bank emok salah satunya kejadian rumah warga di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang ditandai oleh koperasi simpan pinjam hanya karena tak mampu membayar iuran.
Keresahan masyarakat pada bank emok, rentenir dan bank keliling serta praktik riba lainnya juga memicu aksi unjuk rasa masyarakat Pajampangan (Kolotak dan Gemuruh Puncak Buluh) yang menuntut pemerintah tidak diam dengan praktik riba pada 5 Februari 2020 lalu.
BACA JUGA: Camat Kesulitan Deteksi Keluar Masuk Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi
Dengan ini DPRD rekomendasikan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupater Sukabumi untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Pajampangan tersebut dan melakukan langkah strategis sesuai peraturan perundangan-undangan, diantaranya:
1.Bupati untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian Koperasi, provinsi, kabupaten yang telah mengeluarkan izin koperasi agar melakukan evaluasi dan pengawasan serta melakukan tindakan administrasi penutupan dan penerapan sanksi hukum bagi koperasi-koperasi yang telah melakukan kegiatan simpan pinjam atau sejenisnya diluar yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi, melanggar standar operasional pelaksanaan sebagai Koperasi, serta melakukan kegiatan simpan pinjam dengan bunga yang tidak wajar berkedok renternir/bank keliling/bank emok atau sejenisnya, yang meresahkan masyarakat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kado 17 Tahun Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi, Bupati Siapkan Perda Anti Rentenir
2 Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau sejenisnya untuk penanganan masalah renternir di Kabupaten Sukabumi.
3.Bupati dan Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti renternir atau sejenisnya secara terstruktur mulai tingkat Kabupaten dan minimal sampai tingkat Kecamatan, yang keanggotaan Satgas tersebut disi dari berbagai lintas sektoral mulai dari Pemerintahan Daerah, unsur Aparat Penegak Hukum, Ormas/Lembaga Kemasyarakatan Lembaga keagamaan (seperti MUI, BAZNAS dil) / lembaga profesi (seperti asosiasi advokat dl) / Lembaga Lainnya yang mempunyai konses/keperdulian terhadap masalah perekonomian masyarakat dan masalah anti renternir, dimana Satgas tersebut mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya:
BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok
a. Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan bahaya riba dan renternir kepada masyarakat, b. Mengadvokasi masyarakat yang bermasalahan dengan lembaga keuangan, dan membantu serta memfasilitasi untuk bernegosiasi meminta keringanan dan kelonggaran dari beban hutangnya, c. Memberdayakan, membina dan memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengakses, memanfaatkan dan bekerjasama dengan program dari BAZNAS/Dompet Duafa /Republika atau sejenisnya untuk meringankan masalah ekonomi dan memperkuat perekonomian keluarganya.
4. Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi dan mengoptimalkan penyediakan alternatif keuangan sebagai pinjaman/permodalan bagi masyarakat yang ingin berusaha terutama para pelaku UMKM, melalui kredit rendah bunga yang difasilitasi oleh Bank umum milik Pemerintah/Provinsi/swasta, Perumda BPR dan PT. LKM atau Badan Usaha Penyedia Jasa Keuangan lainnya sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan, atau sebagai alternatif lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Keuangan yang mempunyai fungsi memberikan layanani bantuan untuk permocalan usaha mikro/pinjaman ultra mikro atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI.
BACA JUGA: Blak-blakan Camat Cidahu: LGBT dan Rentenir Penyakit Sosial Dari Fenomena Buruh Wanita
5. Pemerintah pemberdayaan dana umat dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi atau Badan Amil Zakat Lainnya untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kesejahteraan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari renternir.
6. Pemerintah Daerah perlu segera melakukan rencana aksi penanganan dan penolakan renternir dalam berbagai bentuk di masyarakat Kabupaten Sukabumi, melalui surat edaran, sosialisasi akan bahaya renternir berbagai bentuk, melakukan koordinasi terpadu kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi vertical, dunia usaha, para tokoh agama dan masyarakat akan bahaya rentenir, dan melakukan pendidikan literasi keuangan menjadi kurikulum lokal di berbagai tingkat pendidikan formal dan informal di Kabupaten Sukabumi.