Ini Poin Rekomendasi DPRD ke Bupati Soal Bank Emok di Sukabumi

Kamis 13 Februari 2020, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Bupati Sukabumi untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian koperasi, dinas koperasi Provinsi Jawa Barat dan Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi agar kementerian dan dinas tersebut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memberikan pinjaman dengan bunga yang besar.

DPRD juga meminta Bupati untuk membuat Peraturan Bupati untuk menangani masalah rentenir. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati Sukabumi nomor 188.45/156/DPRD.

BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemkab Sukabumi Bentuk Satgas untuk Persempit Gerak Rentenir

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma menyatakan, praktik rentenir, bank keliling bank emok yang kerap membuat gejolak di masyarakat. "Maka dari itu, Komisi III mendorong bupati beserta pemerintah daerah untuk melakukan upaya starategis," jelas Anjak, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/2/2020).

BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung

Adapun gejolak yang timbul di tengah masyarakat akibat bank emok salah satunya kejadian rumah warga di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang ditandai oleh koperasi simpan pinjam hanya karena tak mampu membayar iuran.

Keresahan masyarakat pada bank emok, rentenir dan bank keliling serta praktik riba lainnya juga memicu aksi unjuk rasa masyarakat Pajampangan (Kolotak dan Gemuruh Puncak Buluh) yang menuntut pemerintah tidak diam dengan praktik riba pada 5 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA: Camat Kesulitan Deteksi Keluar Masuk Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi

Dengan ini DPRD rekomendasikan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupater Sukabumi untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Pajampangan tersebut dan melakukan langkah strategis sesuai peraturan perundangan-undangan, diantaranya:

1.Bupati untuk segera membuat rekomendasi kepada Kementerian Koperasi, provinsi, kabupaten yang telah mengeluarkan izin koperasi agar melakukan evaluasi dan pengawasan serta melakukan tindakan administrasi penutupan dan penerapan sanksi hukum bagi koperasi-koperasi yang telah melakukan kegiatan simpan pinjam atau sejenisnya diluar yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi, melanggar standar operasional pelaksanaan sebagai Koperasi, serta melakukan kegiatan simpan pinjam dengan bunga yang tidak wajar berkedok renternir/bank keliling/bank emok atau sejenisnya, yang meresahkan masyarakat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kado 17 Tahun Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi, Bupati Siapkan Perda Anti Rentenir

2 Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau sejenisnya untuk penanganan masalah renternir di Kabupaten Sukabumi.

3.Bupati dan Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti renternir atau sejenisnya secara terstruktur mulai tingkat Kabupaten dan minimal sampai tingkat Kecamatan, yang keanggotaan Satgas tersebut disi dari berbagai lintas sektoral mulai dari Pemerintahan Daerah, unsur Aparat Penegak Hukum, Ormas/Lembaga Kemasyarakatan Lembaga keagamaan (seperti MUI, BAZNAS dil) / lembaga profesi (seperti asosiasi advokat dl) / Lembaga Lainnya yang mempunyai konses/keperdulian terhadap masalah perekonomian masyarakat dan masalah anti renternir, dimana Satgas tersebut mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya:

BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan bahaya riba dan renternir kepada masyarakat, b. Mengadvokasi masyarakat yang bermasalahan dengan lembaga keuangan, dan membantu serta memfasilitasi untuk bernegosiasi meminta keringanan dan kelonggaran dari beban hutangnya, c. Memberdayakan, membina dan memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengakses, memanfaatkan dan bekerjasama dengan program dari BAZNAS/Dompet Duafa /Republika atau sejenisnya untuk meringankan masalah ekonomi dan memperkuat perekonomian keluarganya.

4. Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi dan mengoptimalkan penyediakan alternatif keuangan sebagai pinjaman/permodalan bagi masyarakat yang ingin berusaha terutama para pelaku UMKM, melalui kredit rendah bunga yang difasilitasi oleh Bank umum milik Pemerintah/Provinsi/swasta, Perumda BPR dan PT. LKM atau Badan Usaha Penyedia Jasa Keuangan lainnya sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan, atau sebagai alternatif lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Keuangan yang mempunyai fungsi memberikan layanani bantuan untuk permocalan usaha mikro/pinjaman ultra mikro atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI.

BACA JUGA: Blak-blakan Camat Cidahu: LGBT dan Rentenir Penyakit Sosial Dari Fenomena Buruh Wanita

5. Pemerintah pemberdayaan dana umat dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi atau Badan Amil Zakat Lainnya untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kesejahteraan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari renternir.

6. Pemerintah Daerah perlu segera melakukan rencana aksi penanganan dan penolakan renternir dalam berbagai bentuk di masyarakat Kabupaten Sukabumi, melalui surat edaran, sosialisasi akan bahaya renternir berbagai bentuk, melakukan koordinasi terpadu kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi vertical, dunia usaha, para tokoh agama dan masyarakat akan bahaya rentenir, dan melakukan pendidikan literasi keuangan menjadi kurikulum lokal di berbagai tingkat pendidikan formal dan informal di Kabupaten Sukabumi.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)