SUKABUMIUPDATE.com - Rumah milik warga Kampung Bojonggenteng RT 06/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi disegel bank Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman). Penyegelan dilakukan sejak Selasa 7 Januari 2020 oleh bank yang akrab disebut bank emok itu.
Penyegelan dilakukan karena pemilik rumah, Titin tak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 400 ribu. Titin meminjam uang ke bank emok ini sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Siapkan Perwal Lawan Bank Emok, Titipkan Dana di DKM
"Sudah dibayar 11 kali. Seminggunya (setoran) Rp 105 ribu, sekarang hutangnya setikar Rp 400 ribu lagi," ujar Risma, ketua kelompok penerima pinjaman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/1/2020).
Dalam praktiknya bank emok menyalurkan pinjaman kepada suatu kelompok tidak perorangan. Kelompok penerima pinjaman ini harus terdiri dari beberapa orang dan Risma adalah ketua kelompoknya. Julukan bank emok sendiri karena transaksinya dilakukan di teras-teras rumah dengan duduk lesehan dan sasarannya merupakan emak-emak.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
Sebelum dilakukan penyegelan tersebut, peminjam bernegosiasi dengan pihak bank emok untuk menurunkan setoran dari Rp 105 perminggu menjadi Rp 10 ribu. Tapi pihak bank emok menolaknya.
Ketika warga meminta buat surat penolakan permintaan menurunkan setoran perminggu namun pihak bank emok menolaknya. Warga lantas membawa persoalan penyegelan rumah oleh bank emok ini ke polisi.
"Nasabah meminta setorannya Rp 10 ribu perminggu, tapi ditolak. Ketika disuruh bikin surat tolakan tidak mau. Terpaksa warga sekitar langsung membawanya ke Polsek Bojonggenteng," terangnya.