SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah resmi berpindah. Perpindahan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tentang rotasi Pejabat Eselon III tertanggal 4 Mei 2020. Perpindahan jabatan secara simbolis dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
BACA JUGA: Korupsi Kredit Modal Kerja di BJB Sukabumi, Kejari Kembalikan Uang Negara Rp 6,7 Miliar
Ganora Zarina yang telah menjabat kurang lebih 2 tahun 8 bulan sebagai Kepala Kejari Kota Sukabumi kini menyongsong jabatan barunya sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Posisinya akan digantikan oleh Mustaming, yang sebelumnya menjabat Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
BACA JUGA: Korupsi Dana NUSP-2 Kelurahan Sukakarya Sukabumi, Negara Dirugikan RP 570 Juta
Beberapa kasus diungkap ke publik selama Ganora menjabat. Salah satu tangkapan besar Kejari Kota Sukabumi dibawah kendali Ganora adalah pengembalian uang negara atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh KOHIPPI (Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Sukabumi dari BJB Cabang Sukabumi tahun 2012, dengan jumlah pengembalian uang sebesar Rp 6.704.050.014.
Kasus tersebut dibeberkan ke publik pada Kamis, 30 April 2020 lalu dalam konferensi pers di Kantor BJB Cabang Sukabumi. Dalam kasus tersebut terdapat 6 tersangka.
BACA JUGA: Uang Doraemon Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi
Ganora dalam sesi wawancara menjelaskan, anggunan penyertaan modal dari BJB Cabang Sukabumi kepada KOHIPPI dengan nominal Rp 17 miliar tersebut adalah 3 sertifikat tanah yang terletak di wilayah Karang Tengah Kabupaten Sukabumi dengan luas 10.705 meter persegi.
Pengungkapan lainnya adalah kasus penyelewangan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project phase-2 (NUSP-2) atau program penanganan kawasan permukiman kumuh senilai Rp 570 juta. Ada lima tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial TFK, EP, AS, YS, dan RDS.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi NUSP-2 Sukakarya Sukabumi Kembalikan Kerugian Negara, Rp 400 Ribu
"Penyalahgunaan dana program tersebut terjadi di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong pada tahun anggaran tahun 2016 hingga tahun 2018. Kalau tidak salah ada 18 titik, seperti pembangunan gorong-gorong, jalan, MCK, dan lain-lain," beber Ganora dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu, 4 Desember 2019.
Tak lama berselang, dua dari lima tersangka kasus penyelewengan dana NUSP-2 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132.400.000. Dua tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut adalah TFK dan AS.
BACA JUGA: Kajari Kota Sukabumi Sindir Peredaran Narkoba di Lapas
TFK yang merupakan Ketua BKM Sukakarya mengembalikan senilai Rp 132 Juta, sedangkan AS yang merupakan anggota BKM Sukakarya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400.000. Pengembalian uang negara tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin, 9 Desember 2020.
Catatan yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, Ganora juga cukup sering melakukan giat pemusnahan barang bukti sambil menundang unsur Forkopimda Kota Sukabumi. Mulai dari pemusnahan narkotika, ganja, psikotropika, miras, hingga barang bukti senjata tajam dan barang bukti lainnya.