SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengembalikan keuangan negara atau disebut uang pengganti kepada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi, atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh KOHIPPI (Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Sukabumi dari BJB Cabang Sukabumi tahun 2012, dengan jumlah pengembalian uang sebesar Rp 6.704.050.014.
"Perkara ini pada tahun 2012 dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kota Sukabumi, yaitu penyaluran modal kerja sebesar kurang lebih Rp 17 miliar kepada KOHIPPI ditujukkan kepada 220 anggota koperasi. Namun demikian, KOHIPPI tidak menyerahkan uang yang sebagaimana diberi bantuan kredit dari BJB, tapi diserahkan kepada 50 anggota di luar anggota KOHIPPI. Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, Kamis (30/4/2020) kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Jabar Evaluasi Kinerja BJB Kota Sukabumi, Hasim Adnan: Harus Progresif
Ganora menjelaskan, anggunan penyertaan modal dari BJB Cabang Sukabumi kepada KOHIPPI dengan nominal Rp 17 miliar tersebut adalah 3 sertifikat tanah yang terletak di wilayah Karang Tengah Kabupaten Sukabumi dengan luas 10.705 meter persegi, yang tak lain sertifikat tersebut merupakan milik Ketua KOHIPPI berinisial MA.
"Ketiga sertifikat itu pada waktu penyelidikan kami melakukan penyitaan dan sudah dilakukan pelelangan pada tahun 2019 sebanyak 3 kali, namun gagal. Pada saat inilah tanah itu berhasil dijual dan bisa mengembalikan kerugian negara dengan angka Rp 6.704.050.014," jelas Ganora.
BACA JUGA: Aher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah
Ganora menyebut, dalam kasus tersebut terdapat 6 tersangka. 6 orang tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada bulan April 2018 dan telah diputus pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan putusan Pimpinan Cabang BJB Sukabumi inisial DH 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, Manajer Komersial BJB Cabang Sukabumi inisial KPS selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Polisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah
Selanjutnya,Ketua KOHIPPI (MA) selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Bendahara KOHIPPI inisial K selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu, Sekretaris KOHIPPI inisial MN selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan Manajer Operasional KOHIPPI inisial AR selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dirut Bank BJB
"Pihak BJB sendiri tidak melakukan analisis kredit secara mendalam serta tidak melakukan proses verifikasi atas validitas data yang disampaikan oleh KOHIPPI, sehingga banyak dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi," papar Ganora.
Sementara itu, Kepala Cabang BJB Sukabumi Nurachman Wijaya mengatakan, sebelumnya telah ada pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp 11 miliar dari total penyertaan modal Rp 17 miliar tersebut. "Uang ini untuk dikembalikan ke negara. Total seluruh Rp 17 miliar. Sudah ada pengembalian sebelumnya Rp 11 miliar dari koperasi, terakhirnya segini. Ini sisa pokoknya," pungkasnya.