SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan lima tersangka penyelewangan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project phase-2 (NUSP-2) atau program penanganan kawasan permukiman kumuh senilai Rp 570 juta. Lima tersangka berinisial TFK, EP, AS, YS, dan RDS.
"Penyalahgunaan dana program tersebut terjadi di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong pada tahun anggaran tahun 2016 hingga tahun 2018. Kalau tidak salah ada 18 titik, seperti pembangunan gorong-gorong, jalan, MCK, dan lain-lain," ucap Kajari Kota Sukabumi Ganora Zarina dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2019).
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ini Pada Pemkot Sukabumi Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Untuk diketahui, sumber dana NUSP-2 merupakan dana pinjaman Asian Development Bank (ADB) kepada pemerintah RI melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Dimana berdasarkan SK Walikota Nomor 61 tahun 2015, telah ditetapkan beberapa kelurahan yang mendapatkan dana NUSP-2 yang diantaranya adalah Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong.
Ganora mengatakan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sukakarya pada tahun 2016 mendapatkan dana NUSP fase 2 sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian pada tahun 2017 menerima dana NUSP-2 sebesar Rp 900 Juta. Serta pada tahun 2018 mendapatkan dana NUSP-2 sebesar Rp 500 Juta.
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, barang bukti surat dan pemeriksaan ahli, baik dari ahli teknis dan tim audit keuangan negara, tim Lid menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan program NUSP-2 pada BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," tambah Ganora.
Adapun bentuk penyimpangannya antara lain, adanya mark-up dalam pembelian bahan material dari kegiatan tahun 2016, 2017 dan 2018. Adanya selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertuang alam rencana keswadayaan masyarakat. Adanya manipulasi Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan (LPJ).
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, Ketua DPRD: Ini Jadi Pembelajaran
Adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR. Adanya penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para terdakwa dan beberapa oknum masyarakat. Serta adanya bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari kelebihan uang pembangunan, yang seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya.
"Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Kota Sukabumi Nomor : 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut mencapai angka Rp 570 Juta. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bulan Agustus tahun 2018," jelas Ganora.
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pelaksaan program NUSP-2 tersebut, dimana TFK merupakan Ketua BKM Sukakarya, EP anggota BKM, AS anggota BKM, YS sebagai Coordinator Advisor dan RDS sebagai City Coordinator.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, dimana AS dilakukan penahanan pada Jumat (29/11/2019), sedangkan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan pada Senin (2/12/2019). Saya berharap bulan Desember sudah bisa dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan," pungkasnya.