SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba jenis ganja, Rabu (5/2/2020) lalu. Barang haram seberat 79,5 kilogram itu diamankan di sebuah garasi di Tanjungsari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Untuk mengelabui petugas, narkoba itu disembunyikan dalam empat ban mobil yang tersimpan di garasi yang dijadikan gudang ganja.
BACA JUGA: Polisi Sita 80 Kilogram Ganja dari Jaringan Kampus Swasta
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto membenarkan pengungkapkan kasus narkoba oleh Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan. Menurut dia, kasus tersebut merupakan pengembangan Polsek Ciputat.
Ma'ruf menyatakan, pelaku merupakan warga luar Sukabumi dan ganja diedarkan diluar Sukabumi, adapun garasinya dikontrak. Ma'ruf meminta mengkonfirmasi hal ini kepada Polsek Gunungpuyuh, sesuai wilayah hukumnya. "Hanya kontrak garasi. Coba tanya ke polsek aja. Karena gak ada yang diedarkan di kita," jelasnya.
BACA JUGA: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial Lg di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacaknya hingga ke Sukabumi dan berhasil menangkap empat orang kurir yakni Bd, Dd, Uj dan NA.
"Ganja-ganja yang ada sama dia itu diperoleh dari Sukabumi. Atas dasar keterangan tersebut dibawalah tersangka Lg ini oleh anggota Polsek Ciputat untuk pengembangan ke wilayah Sukabumi. Tersangka kemudian menunjuk gudang. Ternyata modusnya, ganja ini simpan di dalam ban," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferry Irawan, Senin (10/2/2020).
BACA JUGA: Tanam Ganja, Dua Warga Karawang Sukabumi Dibekuk BNN
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, dilokasi yang ditunjuk oleh Lg ini tidak ada aktivitas apapun sehingga tim memilih menunggu untuk melakukan penggerebekan. Benar saja, pada Rabu 5 Februari pagi, ada dua orang yang masuk garasi.
Tim pun bergerak dan mengamankan tersangka Bd dan NA termasuk barang bukti satu unit mobil Opel Blazer warna hitam. Kepada polisi, Bd dan NA mengaku bahwa ganja disimpan di dalam ban mobil.
BACA JUGA: Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
Tim kemudian merobek ban mobil dan ditemukan paketan kotak ganja siap edar. Pada saat tim sedang membuka ban, tiba-tiba datang kembali kedua orang dengan membawa mobil pick up untuk mengambil sebuah buah ban yang juga berisikan ganja. Total saat itu empat pelaku ditangkap Sukabumi.
Adapun barang bukti yang diamankan, Polsek Ciputat mendapatkan 151 kotak ganja kering seberat 79,5 kilogram dengan total Rp 390 juta.
BACA JUGA: Malaysia Bakal Izinkan Warga Tanam Ganja untuk Medis
"Modusnya, ganja dimasukan ke dalam ban. Kita berhasil ungkap empat ban, dimana di dalam satu ban kurang lebih ada sekitar 30 sampai 35 lima bata (kotak) ganja, yang mana perhitungan kami satu bata itu terukur setengah kilogram kurang lebih ganja," tandas Endy.