SUKABUMIUPDATE.com - Malaysia akan mengizinkan ganja ditanam di negara itu dengan tujuan medis. Direktur Badan Nasional anti-narkoba Malaysia, Zulkifli Abdullah, mengatakan untuk menanam ganja dibutuhkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari thecoverage.my, Senin, 7 Oktober 2019, Zulkifli mengatakan izin menanam ganja ini akan benar-benar dikontrol oleh pemerintah supaya tidak disalah gunakan untuk tujuan lain. Sebab ganja hanya boleh ditanam untuk tujuan medis.
Menurut Zulkifli, ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan ganja ditanam di negara itu. Mereka yang ingin menanam ganja pun harus memenuhi persyaratan khusus dan mendapat izin.
"Baru-baru ini saya membaca berita tentang kesuksesan sekelompok warga negara Malaysia yang tinggal di luar negeri yang memproduksi minyak ganja. Jadi, saya rasa kita sudah mensia-siakan kesempatan jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal ini di Malaysia," kata Zulkifli.
Dalam undang-undang narkoba Malaysia Act 1952, tanaman ganja bisa di taman hanya untuk tujuan medis. Dengan begitu, Zulkifli menekankan penting mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan sebelum ganja bisa diproses untuk tujuan medis.
Undang-undang Act 1952 Malaysia secara ekspresif melarang kepemilikan, penjualan, penggunaan, mengimpor dan mengekspor ganja, opium, kokain dan bahan sejenisnya. Namun ada ketentuan dalam undang-undang itu yang mengizinkan penggunaan narkoba itu untuk tujuan medis dan mendapat izin.
SUMBER: TEMPO.CO