SUKABUMIUPDATE.com - Subdirektorat 1 Narkoba Polda Metro Jaya menyita total 80 kilogram ganja milik sindikat pengedar di Universitas Pancasila. Polisi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu Khoirul Anwar Nasution, 26 tahun, Ahmad Harahap (47), Juni Asrul Effendi (46), Muhamad Rizan Hasibuan (39), Febriansyah (24) dan Dimas Wahyu Wicaksono (24).
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Subdirektorat 1 Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Eko Prasetya saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Desember 2019.
Barang bukti ganja itu disita dari empat lokasi. Pertama di lahan parkir di Masjid At-Taqwa, Jati Rangga, Bekasi. Kedua, di dalam rumah dua lantai di Jalan Jengki, Cipinang Asem, Jakarta Timur. Selanjutnya di rumah dalam Komplek Mutiara Gading Timur, Bekasi. Terakhir di ruang UKM Fakultas Teknik Universitas Pancasila.
Fanani berujar, barang bukti yang disita berupa empat karung warna Putu berisi 60 kilogram ganja, satu karung warna putih berisi 16 kilogram ganja dan satu koper hitam berisi 3 gram ganja. Polisi juga menyita satu buah ponsel sebagai barang bukti.
"Juga satu buah mobil Isuzu Panther bewarna hitam," kata Fanani.
Fanani menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat polisi menangkap Rizan di lahan parkir Masjid At-Taqwa di Bekasi. Tersangka diduga telah membagi 20 kilogram sabu kepada Febriansyah dan Dimas Wahyu. Polisi menangkap Febriansyah di Cipinang Asem dan Dimas Wahyu di UKM Fakultas Teknik Universitas Pancasila."Dari rangkaian tersebut asal barang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial ZR," ujar Fanani.
Sumber: Tempo.co