SUKABUMIUPDATE.com - Taufik Hidayat tak merelakan handphone yang digunakannya untuk menerima order ojek online (ojol) dari konsumen diambil secara paksa oleh DN (38 tahun).
Taufik Hidayat pun sempat melawan. Namun DN menikamkan pisau lipat ke bagian dada kanan bawah hingga menyebabkan Taufik tumbang bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/1/2020) malam itu. Dalam keadaan itu, DN bersama temannya yang kini DPO kabur meninggalkan korban.
BACA JUGA: Keluarga Korban Ingin Pelaku Penusukan Ojol di Cibolang Sukabumi Dihukum Berat
Pria berusia 48 itu kemudian ditolong oleh warga dan dilarikan ke RS Betha Medika, namun nyawanya tak tertolong.
Kronologi tersebut terungkap setelah DN, pelaku penusukan dan perampasan handphone ditangkap polisi, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi Ditangkap
"Tersangka melakukan perbuatannya dengan seorang teman yang masih DPO. Mereka melintas di Jalan Raya Cibolang, Cisaat dan melihat korban ojol ini sedang parkir di depan rumah seorang saksi dan memainkan handphone. Tersangka melintas dan mengambil handphone tersebut, tetapi mendapat perlawanan dari korban ojol itu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).
Pada kejadian ini, pelaku hanya merampas handphone milik korban. Sebab DN yang merupakan seorang residivis kasus curas itu justru tidak bisa mengendarai motor. Sehingga dalam melakukan aksi kriminalnya DN selalu berdua.
BACA JUGA: Tusuk Ojol di Sukabumi Pelaku Tukang Bikin Onar, Kenapa Hanya Handphone Korban?
"Modusnya mengambil handphone, motornya tidak diambil karena tersangka tidak bisa mengendarai motor," kata Wisnu.
DN pun tercatat kali melakukan perbuatan kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pada Jumat, 3 Januari 2020 pukul 16.00 WIB, DN melakukan pengrusakan di toko onderdil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka meminta uang kepada pemilik toko, tapi setelah diberikan tersangka tidak mau dan malah merusak etalase toko tersebut.
BACA JUGA: Ini Catatan Kriminal Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi
Lalu pada Minggu, 5 Januari 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, DN dengan beberapa tersangka lainnya yang kini berstatus DPO melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Penganiayaan dilakukan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada dan satu lagi ditusuk di bagian bahu.
Dan pada Minggu, 5 Janurari 2020 malam itu, DN melakukan penusukan hingga menyebabkan nyawa Taufik Hidayat melayang.
BACA JUGA: Tusuk Ojol Hingga Tewas di Cibolang Sukabumi, Ini Pasal Berlapis Buat Pelaku
Akibat perbuatanya, DN dijerat pasal berlapis. "Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Curas yang mengakibatkan kematian kematian, ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau penjara 20 tahun jo Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun," beber Wisnu.
"Pasal lainnya, pelaku dijerat Psal 170 KUHPidana tentang pengeroyolkan ancaman 9 tahun penjara jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun. Kemudian Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan," imbuhnya.