SUKABUMIUPDATE.com - Ada yang unik dari persitiwa penusukan driver ojol di Jalan Raya Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/1/2020) lalu. Ternyata sang pelaku yang sebelumnya juga sempat melakukan beberapa aksi kriminal itu tak bisa mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Ojol di Cibolang Sukabumi Residivis Jambret, Satu Masih DPO, Ini Motifnya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan,peristiwa yang menyebabkan driver ojol, Taufik Hidayat meninggal itu dilakukan oleh tersangka berinisial DN (38 tahun) dengan motif ingin mengambil handphone milik korban.
"Modusnya mengambil handphone, motornya tidak diambil karena tersangka tidak bisa mengendarai motor," kata Wisnu Prabowo, Rabu (8/1/2020) kepada sukabumiupdate.com saat konferensi pers.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi Ditangkap
Wisnu mengatakan, sebelumnya DN sempat melakukan aksi kriminal di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pertama, sambung Wisnu, tanggal 3 Januari 2020 Pukul 16.00 WIB pelaku melakukan pengrusakan di counter onderdil di wilayah Gunungpuyuh.
Saat itu, sambung Wisnu, DN meminta uang kepada pemilik toko, tapi setelah diberikan ternyata tersangka tidak mau dan malah melakukan pengrusakan etalase toko tersebut.
BACA JUGA: Ojol Korban Penusukan di Sukabumi Tinggalkan Istri, Tiga Anak dan Seorang Cucu
"Kemudian pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 03.00 WIB, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran dengan beberapa tersangka lainnya yang masih DPO. Penganiayaan dilakukan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada dan atu lagi ditusuk di bagian bahu. Jadi tersangka spesialis curas," papar Wisnu.