SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menangkap pelaku penusukan Taufik Hidayat, seorang driver ojek online yang terjadi di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/1/2020) malam. Pelakunya seorang residivis kasus curas berinisial DN (38 tahun).
DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat ketika merampas handphone milik Taufik, warga Jalan Suryakencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Luka tusuk di bagian dada kanan bagian bawah ini yang menyebabkan nyawa Taufik melayang.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Ojol di Cibolang Sukabumi Residivis Jambret, Satu Masih DPO, Ini Motifnya
Saat itu DN beraksi dengan seorang temannya yang kini masih buron. DN ditangkap polisi ketika berniat kabur ke daerah Cianjur. Dalam penangkapan itu, DN dihadiahi timah panas yang bersarang dibagian kakinya. Hal itu terlihat dari perban di kaki pelaku saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).
DN merupakan penjahat kambuhan, hal ini menyebabkan dirinya bolak balik masuk penjara. "Tersangka ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan dan sering keluar masuk lapas," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo.
Polisi pun memiliki sejumlah catatan kriminal yang dilakukan DN.
BACA JUGA: Tusuk Ojol di Sukabumi Pelaku Tukang Bikin Onar, Kenapa Hanya Handphone Korban?
Wisnu mengatakan, sebelum melakukan penusukan dan merampas handphone driver ojol, DN melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pertama, pada tanggal 3 Januari 2020 Pukul 16.00 WIB pelaku melakukan pengrusakan toko onderdil di wilayah Gunungpuyuh.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi Ditangkap
Saat itu, DN meminta uang kepada pemilik toko tapi setelah diberikan ternyata tersangka tidak mau dan malah melakukan pengrusakan etalase toko tersebut.
"Kemudian pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 03.00 WIB, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran dengan beberapa tersangka lainnya yang masih DPO. Penganiayaan dilakukan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada dan satu lagi ditusuk di bagian bahu. Jadi tersangka spesialis curas," papar Wisnu.