SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang unjuk rasa buruh menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil semakin meluas dan terus terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Hari ini Jumat (15/5/2020) buruh dari dua perusahaan garmen berunjuk rasa yaitu PT Younghyun Star di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak dan PT Panen Mas Agung di Jalan Alternatif Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Buruh kedua perusahaan ini menggelar aksi di halaman pabriknya sejak Jumat pagi.
BACA JUGA: THR Dicicil 3 Bulan, Buruh PT Koin Baju Global Sukabumi Demo
Gelombang unjuk rasa buruh meluas karena sebelumnya buruh PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan Jaya Sukabumi serta PT Koin Baju Global juga melakukan hal yang sama. Menolak upah dibayar secara dicicil.
Demo PT Younghyun Star dipicu setelah manajemen perusahaan mengumumkan jika pembayaran THR akan diberikan secara bertahap dua kali, 50 persen pembayaran THR akan diberikan pertengahan Mei sementara sisanya akan diberikan pada akhir Juli mendatang.
BACA JUGA: Tidak Setuju Kesepakatan THR Dicicil, Buruh PT Doosan Jaya Sukabumi Demo Lagi
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengatakan, aksi unjuk rasa buruh PT Younghyun Star dilakukan sejak Kamis (14/5/2020) kemarin.
Adapun mediasi yang dilakukan hari ini antara buruh, serikat dengan jajaran manajeman PT Younghyun Star bersama pihak pemerintah sebenarnya belum menghasilkan keputusan hanya kesepakatan.
BACA JUGA: Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Akhirnya Bayar Tunai THR Tanpa Dicicil
Namun perusahaan berupaya memenuhi keinginan buruh yaitu THR dibayar seluruhnya tanpa dicicil. Perusahaan meminta waktu hingga Senin (18/5/2020), dengan alasan sedang meminjam uang ke bank.
"Upaya yang sedang dilakukan oleh pihak pengusaha adalah pinjam uang ke bank. Dan itu akan disampaikan paling lambat Senin sore, hasil atau tidaknya pinjaman tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19
Buruh PT Younghyun Star dalam hal ini heran terhadap pihak perusahaan soal kesulitan membayar THR ini. Sebab seluruh aktivitas produksi tetap berjalan bahkan menurut para buruh, perusahaan sampai menerapkan skorsing yang berarti produksi sedang meningkat di tengah Pandemi.
"Ada juga yang namanya skorsing, kalau kita lihat skorsing itu ada kelebihan kerja yang tidak dibayar, informasi teman-teman begitu. Ini jadi aneh, kalau memang (perusahaan) kondisinya susah kok bisa ada skorsing. Ini over time jadi diluar jam kerja normal dilakukan pekerjaan, berarti pekerjaan lagi banyak," jelasnya.
BACA JUGA: Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR
Menurut Nendar, THR ini setiap tahun ada sehingga pihak perusahaan harus menyiapkan. "Ketika berbicara kondisi, semestinya (THR) ini sudah dipersiapkan di jauh-jauh hari. Kenapa baru sekarang mengajukan pinjaman, kenapa baru ada gejolak mengajukan pinjaman. Itu menjadi kekecewaan teman-teman (buruh)," jelasnya.
Sementara itu, buruh PT Panen Mas Agung juga menolak pembayaran THR dicicil dua kali. Pihak manajeman berencana mencicil THR dengan perhitungan 70 persen dulu kemudian 30 persen. Buruh tidak terima hingga terjadinya aksi demo.
BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil
Hitunganya 70 persen pembayaran THR akan diberikan tanggal 18 Mei sementara sisanya 30 persen akan diberikan entah pada Juni atau Juli mendatang. "Tentu saja kami menolak, kami ingin THR pull (seluruhnya)," ungkap salah seorang buruh.
Kemudian, bagi buruh yang kontrak kerjanya tinggal dua atau lima bulan lagi maka hanya mendapat THR 50 persen saja. Saat ini masih berlangsung mediasi antara buruh dengan perusahaan.