Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Akhirnya Bayar Tunai THR Tanpa Dicicil

Selasa 12 Mei 2020, 12:19 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Tuntutan ribuan buruh pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada unjuk rasa Selasa (12/5/2020) dipenuhi. Beberapa jam setelah aksi, beredar surat kesepakatan bersama manajemen, buruh, serikat dan pemerintah daerah yang intinya tunjangan hari raya (THR) buruh akan dibayar penuh 100 persen pada bulan Mei 2020 tanpa dicicil.

Surat ini keluar pasca mediasi yang dilakukan perusahaan, buruh, serikat pekerja (SP TSK SPSI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar juga sempat hadir ditengah massa buruh.

Hasil mediasi menarik kembali kebijakan membayar THR secara bertahap (dicicil) yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa buruh PT Yongjin hari ini. Ada lima point kesepakatan, pertama THR buruh PT Yongjin Javasuka Garmen akan dibayarkan 100 persen, paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

surat kesepakatan bersama manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen dengan serikat pekerja terkait pembayaran THR 2020 

Kedua, pembayaran gaji bulan Mei 2020 akan dibayar tanggal 15 Juni 2020. Ketiga pembayaran gaji bulan Juni 2020 akan dibayar pada tanggal 15 Juli 2020. Keempat pembayaran gaji Juli 2020 akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2020. Poin kelima, pembayaran gaji bulan Agustus 2020 normal kembali seperti biasa. 

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Kesepakatan ini ditandatangi langsung oleh President Direktur PT Youngjin Javasuka Garment, Chae Shoohan dan tiga ketua serikat pekerja pabrik Yongjin 1,2 dan 3. Menjadi saksi kesepakatan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Agus Muraham dan Kasie PPHI Tedi Kuswandi.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

“Ya surat itu benar hasil kesepakatan bersama manajemen dan serikat pekerja. PT Yongjin akan membayar THR penuh 100 persen sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ketua SP  TSK SPSI, Popon melalui pesan singkat. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi sukabumiupdate.com masih belum bisa mendapatkan keterangan dari manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen terkait surat dan kebijakan THR ini. 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic
Sukabumi04 Mei 2024, 15:45 WIB

Usia 20 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pembantu di Citepus Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di wilayah Parungkuda.
Tampang pelaku pembunuhan pembantu di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi04 Mei 2024, 15:00 WIB

Info Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur

Simak Informasi Magang di Perusahaan Makanan, Penempatan Cakung Jakarta Timur
Ilustrasi. Melamar Kerja. Info Magang di Perusahaan Makanan,  Penempatan Cakung Jakarta Timur (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Life04 Mei 2024, 14:30 WIB

6 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Menghancurkan Mental Anak, Yuk Jangan Sepelekan!

Beberapa kebiasaan yang sering dilakukan orang tua kepada anak rupanya bisa menyebabkan hancurnya mental seorang anak tanpa disadarinya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang tua yang menghancurkan mental anak. Sumber foto : Pexels/Kampus Production
Life04 Mei 2024, 14:00 WIB

9 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Tekanan

Saat hidup banyak tekanan, setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk membahagiakan diri sendiri.
Ilustrasi. Ciri Orang Lelah Mental Karena Banyak Tekanan Hidup (Sumber : pixabay.com/@1388843)
Sukabumi04 Mei 2024, 13:58 WIB

Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum ke Kas Desa

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dinyatakan menang usai PTUN Bandung menolak gugatan Law Firm Marpaung terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Dok. Sukabumi Update
Sehat04 Mei 2024, 13:00 WIB

9 Cara Sehat Menurunkan Gula Darah Secara Alami Tanpa Obat Diabetes

Sebelum mengubah pola makan atau gaya hidup, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi kesehatan terkait menurunkan gula darah secara alami tanpa obat diabetes.
Ilustrasi. Olahraga di rumah. Tips menurunkan gula darah secara alami tanpa obat diabetes. | Foto: iStock
Life04 Mei 2024, 12:30 WIB

Jangan Disepelekan Bund! Inilah 5 Tanda Rendahnya Harga Diri pada Anak

Harga diri yang rendah dapat berdampak pada perkembangan akademis, pribadi, dan sosial anak. Untungnya, ada tanda-tanda yang dapat dicari orang tua dan cara untuk membantu.
Ilustrasi. Rendahnya harga diri pada anak. Sumber : Pexels.com/@PuskarRai
Life04 Mei 2024, 12:00 WIB

Stres Termasuk 7 Penyebab Berat Badan Turun Drastis, Kamu Mengalaminya?

Stres fisik yang disebabkan oleh cedera, operasi, atau trauma, serta stres emosional yang berkepanjangan, dapat menyebabkan penurunan berat badan karena tubuh mengalami kelelahan dan kekurangan energi.
Ilustrasi. Orang Mengalami Stres Sehingga Menyebabkan Berat Badan Turun Drastis (Sumber : Pexels/NathanCowley)
Jawa Barat04 Mei 2024, 11:43 WIB

Jarkom PDs Canangkan Dana Abadi Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa

Pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Komunikasi Pembangunan Desa (Jarkom PDs)
Perwakiln LP3H Provinsi Jawa Barat Agus Kamil dan Entus Wahidin serta Ketua Umum Jarkom PDs Pusat, Ayi Kosasih, dan Sekretaris Jenderal Jarkom PDs Pusat, Dasep Saepuloh | Foto : Ist