SUKABUMIUPDATE.com - RH (14 tahun) warga Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi yang disetubuhi UT (53 tahun), melahirkan bayi perempuan di RSUD Jampang Kulon pada Selasa (5/3/2019) lalu.
Bayi perempuan yang dilahirkan RH ini harus menjalani perawatan karena lahir dengan berat badan di bawah normal dan lahir sebelum waktunya. Sedangkan RH pulang setelah dua hari berada di rumah sakit.
Namun, pihak RSUD Jampang Kulon menyatakan tidak mengantarkan bayi tersebut kepada orang tua RH. Yang terjadi adalah bayi tersebut dibawa pulang oleh uwa korban AZ pada Minggu (17/3/2019). AZ saat datang dengan membawa surat kuasa.
BACA JUGA: Anak Dibawah Umur di Cibitung Sukabumi Disetubuhi Pria Berusia 53 Tahun hingga Melahirkan
"Tidak benar kalau pihak rumah sakit yang mengantarkan bayi tersebut ke keluarga RH. Yang membawa bayi tersebut adalah AZ dengan membawa surat kuasa persetujuan orang tua dan ibu bayi. Bayi itu iambil pada hari Minggu, padahal masih dalam perawatan di ruang Perinatologi," ujar Humas RSUD Jampang Kulon Lia Desty.
Lia mengungkapkan, di dalam surat kuasa tersebut tertera tanda tangan DY (39 tahun) dan LS (32 tahun) yang merupakan orang tua RH. Bahkan ada tanda tangan RH yang merupakan ibu bayi.
"Memang ada pernyataan tertulisnya diatas materai yang ditandatangani oleh DY, LS dan RH. Jadi itu Atas Permintaan Sendiri (ATS), seharusnya belum diperbolehkan pulang, mereka minta pulang, jadi memang harus ada pernyataan diatas materai. Bayi tersebut memang lahir dengan berat badan dibawah normal, bayi lahir sebelum waktunya," jelas Lia.
BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Sukabumi, Korban Trauma hingga Benturkan Kepala
RH, anak dibawah umur yang mengalami peristiwa tragis. Dia disetubuhi hingga hamil dan melahirkan. Pelakunya ada UT, pria berusia 53 tahun yang sama-sama warga Desa Cibitung namun beda kampung.
Peristiwa ini terungkap pada awal Maret 2019, awalnya korban mengeluhkan sakit, kemudian dibawa oleh AZ, uwanya ke klinik.
Korban tak tak ingat kapan tepatnya disetubuhi pelaku. Yang diingatnya tempat terjadinya tindak asusila tersebut di saung milik pelaku mengolah gula merah dekat perkebunan PTPN VII Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
Keluarga kemudian membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Dilaporkan ke Polsek kemudian dialihkan ke Polres Sukabumi.
"Saya dua kali dipanggil ke Polres, sudah itu kami serahkan kasusnya kepada uwak korban," ujar DY.
BACA JUGA: Bejat! Anak 12 tahun Disetubuhi Pria yang Dikenal Lewat Medsos di Sukabumi
DY dan istrinya pun tidak tahu lagi kelanjutkan kasus asusila yang menimpa RH. Kedua orang tuanya ini dapat kabar bahwa kasusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun yang mengurus perkara ini adalah uwa korban AZ.
Pada Maret 2019 korban melahirkan anak perempuan di RSUD Jampang Kulon. Namun karena bayinya lahir kurang sehat sehingga dirawat di RSUD, sedangkan DY pulang namun tak ke rumah orang tuanya melainkan ke rumah neneknya yang masih di Desa Cibitung, namun beda kampung.
Dari pengakuan DY, pada Minggu (17/3/2019), bayi yang awalnya di rawat di RSUD diantarakan ke rumahnya. Hanya dua hari, bayi ini kemudian dijemput oleh keluarga pelaku. Menurut DY berdasarkan perjanjian bayi itu akan dirawat oleh keluarga pelaku. Namun setelah dua hari bayi tersebut diambil keluarga pelaku, ada kabar bayi meninggal.
BACA JUGA: Pelaku yang Setubuhi Anak di Cibadak Sukabumi Merayu Korbannya dengan Es Krim
Sementara itu, ketua RT setempat Engkus, mengungkapkan, dari keterangan DY, pada Selasa (19/3/2019) bayi tersebut dijemput dari rumah orang tua RH lalu dibawa oleh anak pelaku entah kemana.
"Setelah dua hari ada kabar dari adik perempuan pelaku bahwa bayi meninggal Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, namun sampai saat ini belum ada informasi jelas mengenai tempat dimakamkannya bayi tersebut," pungkasnya.