SUKABUMIUPDATE.com - SRM (52 tahun) selalu mencari cara agar bisa menyetubuhi korbannya, FY anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Diantaranya, pelaku memaksa dan membujuk korban dengan es krim.
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku bukan hanya sekali namun sudah berulang kali sejak Desember 2017 lalu. Pria yang bekerja sebagai sopir angkot ini tega menyetubuhi korban yang merupakan anak tetangganya.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dibelikan es krim atau mainan," ungkap Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman, kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/8/2018).
Suhardiman mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban di rumah kontrakan pelaku di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.
"Total semua tiga kali yang pelaku lakukan (persetubuhan)," ujarnya.
BACA JUGA: Pencabulan Terhadap Anak 12 Tahun di Cibadak Sukabumi, Pelaku Kena Pukul Keluarga Korban
Kasus ini terungkap setelah korban yang duduk di kelas V SD mengalami depresi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Hingga pada 2 Agustus 2018 lalu, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pelaku sempat buron tapi polisi terus melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap di daerah Kabupaten Bogor pada Jumat (24/8/2018).
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.