SUKABUMIUPDATE.com - Bocah dibawah umur, MA (12 tahun) warga Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria yang dikenal melalui Facebook.
Pelaku berinisial RK (24 tahun) memberi minuman dan membentak korban. Setelah itu korban disetubuhi.
Kejadian memilukan ini dialami korban di rumah pelaku di Kampung Cikarang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (8/7/2018) lalu.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Tramadol
Orang tua korban SS (43 tahun), mengungkapkan anaknya berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Saat itu korban berkunjung ke rumah pelaku yang sedang sepi. Korban kemudian dipaksa minum obat lalu pelaku menyetubuhi korban.
"Temen anak saya ngakunya kenalan di FB. Pada 8 Juli anak saya izin pamit ke rumah teman tapi malah ke rumah RK dan dipaksa meminum obat, lalu memaksanya untuk disetubuhi," ujar SS, Jumat (3/8/2018).
Setelah disetubuhi korban disekap pelaku selama satu malam. Pelaku pun mengancam agar korban bungkam. Saat disekap, SS terus menerus mencoba menghubungi korban tapi handphone korban dipegang pelaku.
Setelah penyekapan itu, pelaku lantas mengantarkan korban sampai Terminal KH A Sanusi Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.
"Anak saya mau kabur tapi tidak boleh, bahkan mengancam jika melapor keluarga tidak akan tenang. Esok harinya anak saya dianter pulang namun diturunin di terminal baru," terangnya.
Dari terminal, korban pulang ke rumahnya di Baros pada sore hari dengan berjalan kaki. Di rumah korban terus menangis dan mengadukan kejadian memilukan yang dialaminya kepada orang tua.
"Nangis dan mengaku sakit, cerita semuanya ke saya," paparnya.
BACA JUGA: Nekat! Tahanan Lapas Nyomplong Sukabumi Sembunyikan Ganja di Pantat
SS lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Baros dan melaporkanya ke Polres Sukabumi Kota. Menurut SS, anaknya sudah menjalani visum.
"Sudah kami laporkan dan visum ke dokter dengan uang pribadi," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Nuryanto mengatakan, pelaku telah ditangkap di rumahnya, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Maling Handphone di Cibadak Sukabumi Tertangkap saat Beli Nasi Goreng
"Ya sudah kami tangkap pelaku dugaan tindak pidana memyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh RK terhadap korban MA dengan cara pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan yang saat itu ditolak oleh korban," ungkapnya.
Budi mengungkapkan, pelaku juga membentak korban dan memukul tembok sehingga korban takut hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban.
"Pelaku terjerat pasal 76D jo 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.