SUKABUMIUPDATE.com - MA (12 tahun), warga Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, masih trauma dengan kejadian nahas yang dialaminya. Dia dipaksa melayani nafsu bejat RK (24 tahun) seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
RK menyetubuhi korban di Kampung Cikarang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (8/7/2018) lalu. Selain trauma, MA juga putus asa dan nekat melukai tubuhnya.
BACA JUGA: Bejat! Anak 12 tahun Disetubuhi Pria yang Dikenal Lewat Medsos di Sukabumi
"Trauma, nangis, jambak rambutnya sendiri sampai membenturkan kepalanya," ujar SS, ibu MA kepada sukabumiupdate.com, Jumat (3/8/2018).
MA juga merasa malu hingga tak ingin sekolah. Semestinya kini MA duduk di bangku SMP kelas VII. Rencanya korban akan belajar di pondok pesantren.
"Malu karena warga disini semua sudah tahu. Gak mau sekolah makanya rencana mau masuk pondok pesantren," ungkap SS.
Saat ini pelaku yang bekerja sebagai tukang cuci steam telah ditangkap polisi, Jumat (3/8/2018). Atas perbuatanya pelaku terjerat pasal 76D jo 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.