SUKABUMIUPDATE.com - Gabungan Serikat Buruh lndonesia (GSBI) mendatangi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dialami buruh Sukabumi.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengungkapkan, di akhir 2018 sampai saat ini setidaknya sudah ada lima perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tutup dan meninggalkan persoalan. Diantaranya PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) di Kampung Caringin Karet, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, perusahaan garmen yang memproduksi pakaian ini setiap bulan menunggak pembayaran upah.
BACA JUGA: Upah Buruh di Cicurug Sukabumi Tak Dibayar, Ratusan Buruh Blokir Jalan
"Persoalan yang tidak jauh berbeda terjadi di perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Sukabumi, PT Laxmirani Mitra Garmindo mem-PHK ratusan buruhnya tanpa pesangon. Buruh yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun bekerja masih di PHK. Perusahaan beralasan tidak ada order dan perusahaan mau pindah ke Solo Jawa tengah," ujar Dadeng, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/2/2019).
Tak hanya perusahaan garmen, PT Peternakan Ayam Manggis V mem-PHK buruhnya lima bulan yang lalu. Kemudian, PT Prima Sukses Pro (PSP) dan PT SC Indonesia, yang tutup begitu saja tanpa membayar upah dan memberikan hak hak lainnya kepada buruh, lalu PT Sayap Mas Utama (SMU) berencana tutup diganti perusahaan baru.
"Selain persoalan PHK dan perusahaan yang tutup, persoalan lain misalnya PT Star Comgistic indonesia yang memberlakukan skorsing satu minggu tanpa upah bagi buruh yang tidak masuk kerja satu hari. Saat ini buruh PT Star Comgistic diliburkan selama hampir dua minggu tanpa upah dengan alasan perayaan Tahun Baru Cina," ujarnya.
Dalam setiap persoalan, alih-alih mendapatkan penyelesaian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi justru mendatangkan mediator ke perusahaan. Persoalan ketenagakerjaan semakin masif seperti sistem kontrak, outsourcing, kerja lembur yang tidak dibayar, renternir, masih banyak buruh yang tidak diikutsertakan pada BPJS, tidak adanya perlindungan dan syarat kerja di perusahaan perusahaan dan lain-lain.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayar, Buruh Cicurug Sukabumi Terpaksa Tidur di Masjid
DPC GSBI Sukabumi sudah menyampaikan persoalan-persoalan tersebut, dalam audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi belum lama ini. Namun Disnakertrans Kabupaten Sukabumi belum mengambil tindakan apapun, bahkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten pun belum ditetapkan sampai hari ini. Pemerintah dalam hal ini harus bertanggung jawab.
"Bupati harus menyelesaikan beragam persoalan yang sudah kami sampaikan ketika audiensi. Baik itu persoalan buruh, maupun persoalan petani dan persoalan rakyat lainnya. Buruh sudah dirampas hak dan kelangsungan kerjanya, petani dirampas tanahnya, biaya sekolah mahal, tenaga kerja honorer yang tidak diperhatikan, dan jaminan sosial bagi rakyat miskin," kata Dadeng.
BACA JUGA: Massa Buruh Bergerak dari Bojongkokosan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Maka dari itu, DPC GSBI Sukabumi akan menggalang solidaritas dari kaum buruh di Sukabumi dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"Aksi tanggal 6 Februari 2019 ini adalah sebagai peringatan awal bagi pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan akan terus dilakukan sampai puncaknya tanggal 1 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari Buruh Sedunia (May Day). Apabila aksi hari ini tidak mendapatkan respon baik dari Pemerintah," tukasnya.