SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kali ini mereka menuntut denda keterlambatan gaji selama 14 hari dibayar. Pasalnya denda tersebut baru dibayar satu hari kerja.
"Denda yang dibayar kemarin itu hanya 1 hari, yaitu lima persen, padahal dalam rumus ketentuan di PP 78 tentang pengupahan itu aturannya adalah denda keterlambatan hitungan lima persen untuk delapan hari, selebihnya dari itu ditambah satu persen setiap harinya," ujar ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazaruddin, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/2/2019).
Kalau hitungan angka real macam-macam, kata Dadeng disesuaikan dengan upahnya masing-masing, buruh hanya menerima lima persen, jadi dianggapnya keterkaitannya cuma satu hari.
"Padahal 14 hari keterlambatannya, jadi sisa 13 hari kerja yang dituntut," tegasnya.
Aksi tersebut hanya berlangsung satu jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. Itupun oleh karyawan yang piket. Selain menuntut denda keterlambatan upah pada Desember, ada dua tuntutan lainya yang disuarakan buruh.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayar, Buruh Cicurug Sukabumi Terpaksa Tidur di Masjid
"Pertama mendesak agar segera dipekerjakan kembali seluruh karyawan dan menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan serta memperhatikan apa yang menjadi persoalan di PT Sentosa ini," paparnya.
Dadeng menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi. "Yang standby di pabrik sekitar 200 orang karena digilir, tapi setiap hari bikin jadwal aksi minimal 30 orang," pungkasnya.