Ada Sanksi Bagi ASN di Kabupaten Sukabumi yang Nekat Cuti dan Mudik Selama Pandemi

Jumat 08 Mei 2020, 11:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran bernomor 800/3027-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: ASN Boleh Keluar Daerah Selama Wabah Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada dua aturan, pertama Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

Kedua Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.348-HUKUM/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Lanjut Ade, dalam edaran tercantum enam poin yang sudah diatur untuk para ASN Kabupaten Sukabumi selama masa PSBB di bulan ramadan ini.

Pertama, pengaturan penyesuaian sistem kerja diantaranya bekerja dari rumah atau work from home secara penuh, bekerja dari rumah dengan sistem sebagian/shift, dan bekerja di kantor atau di lapangan.

BACA JUGA: ASN di Kabupaten Sukabumi Diminta Sumbangan Bantu Penanganan Covid-19

Poin kedua, dilakukan pengaturan tentang bepergian dan cuti bagi ASN, dengan ketentuan sebagaimana diatur serta dilakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan   dengan ketentuan perundang-undangan.

"Di poin kedua ini dibahas, selama PSBB tidak diperbolehkan mengambil cuti dan tidak mudik. Kalau tetap dilakukan akan kena sanksi tingkat sedang dan berat," kata Ade saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (8/5/2020) melalui pesan singkat.

BACA JUGA: ASN di Sukabumi Bisa Mudik dan Cuti Ditengah Pandemi, Tapi Ada Syaratnya

Ketiga, perangkat daerah yang menerapkan penugasan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh bagi semua ASN-nya, maka tetap perlu dilakukan pengaturan kehadiran kerja di kantor secara selektif guna menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keempat, ASN pada instansi yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilakukan penugasan kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya

Kelima, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam penugasan, pengawasan pelaksanaan dan pelaporan tugas selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja di lingkup perangkat daerahnya masing-masing.

Poin terakhir, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di poin pertama, berlaku pada masa kedaruratan terutama pada masa penetapan PSBB.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Bola26 April 2024, 13:00 WIB

Persis Solo vs Persita Tangerang di Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Degradasi!

Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo.
Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo. (Sumber : X/@persisofficial/@Persitajuara).
Sehat26 April 2024, 12:30 WIB

8 Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek

Berikut Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek. Sudah Coba?
Sup Ayam. Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola26 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan.
Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dan akan menghadapi dua calon kuat antara Arab Saudi dan Uzbekistan. (Sumber : X/@TimnasIndonesia).
Bola26 April 2024, 11:46 WIB

Saingan Prabowo Gibran? Netizen dan Media Korsel Kompak Usung Shin Tae-yong jadi Presiden RI 2029

Ucapan selamat dan meme bertebaran di media sosial.
Media Korsel: Shin Tae-yong Calon Presiden Indonesia 2029-2034 (Sumber: Tangkap layar Twitter)
Life26 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya, Apa Kamu Termasuk?

Inilah Beberapa Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya, Apa Kamu Termasuk Salah Satunya?
Ilustrasi. Rebahan Malas Gerak. Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Freepik)
Life26 April 2024, 11:13 WIB

Ini 5 Cara untuk Mengajari Anak Berpikir Sendiri, Salah Satunya Berikan Contoh

Mengambil langkah mundur dan membiarkan anak-anak berpikir sendiri mungkin merupakan tugas yang sulit bagi orang tua.
Ilustrasi mengajari anak berpikir sendiri. | Foto: Freepik
Life26 April 2024, 11:03 WIB

Perhatikan Dampaknya, Terapkan 6 Cara Ini untuk Mengajari Anak Bersikap Baik

Mengajarkan Anak tentang kebaikan merupakan hal yang sangat penting agar mereka memiliki rasa empati terhadap sesama.
Ilustrasi anak bersikap baik. | Foto: Freepik/@freepik
Aplikasi26 April 2024, 11:00 WIB

Mudah dan Gak Perlu Ribet! 3 Cara Menambahkan Tanda Tangan Online di PDF

Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF. (Sumber : Freepik.com).
Life26 April 2024, 10:43 WIB

Tetapkan Peraturan, Terapkan 5 Tips Berikut untuk Mengasuh Anak Keras Kepala

Mengasuh anak yang berkemauan keras terkadang bisa menjadi tantangan. Namun inilah yang direkomendasikan para ahli untuk membantu hubungan Anda dengan anak Anda berkembang.
Ilustrasi anak keras kepala. | Foto: Freepik/@stocking