SUKABUMIUPDATE.com - Aksi protes Pilkades Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi berlanjut. Senin (9/12/2019) calon kepala desa yang kalah beserta warga simpatisan kembali mendatangi Kantor Desa Purwasedar. Ini adalah kali ketiga calon kepala desa dan simpatisan melayangkan aksi protes, setelah sebelumnya bertemu DPMD dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Massa Kembali Datangi Kantor Desa Purwasedar Sukabumi, Panitia Pilkades Minta Maaf
Pantauan di lapangan, massa yang datang berkisar 80 orang. Massa kemudian berdialog dengan Unsur Muspika Ciracap, dengan pengawalan aparat keamanan dari Polsek Ciracap, Polsek Kalibunder, Polsek Ciemas, Polsek Surade, Koramil 2214 Surade, Satpol PP Ciracap, BPD Purwasedar dan panitia Pilkades Purwasedar.
Namun massa yang melayangkan protes mengaku kecewa lantaran pihak DPMD dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tidak memenuhi undangan untuk berdialog. Alhasil, mau tak mau massa tetap melanjutkan dialog tanpa dua institusi tersebut.
BACA JUGA: Video: Aksi Protes Para Calon Kades di Desa Purwasedar Sukabumi
"Kami sangat kecewa karena DPMD dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tidak memenuhi undangan. Pada intinya kami masih belum puas dengan jawaban panitia Pilkades, DPMD dan Komisi I. Pilkades Purwasedar ini banyak kejanggalan," tegas calon Kepala Desa Purwasedar nomor urut 4, Supendi saat diwawancarai sukabumiupdate.com, usai pertemuan.
"Kami bisa saja menuntut mereka secara hukum, namun sebelumnya ingin diselesaikan secara musyawarah. Makanya kami meminta bantuan pihak Desa Purwasedar, Muspika Ciracap dan panitia Pilkades untuk Koordinasi dengan DPMPD dan Komisi I, serta Inspektorat agar bisa datang ke Desa Purwasedar, mengadakan audensi," pungkas Supendi.
BACA JUGA: Pilkades Purwasedar Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum? Panitia: Kami Sesuai Aturan
Sementara itu, Camat Ciracap, Asep Mulyani menyebut pertemuan yang digelar hari ini arahnya tidak jelas, karena permasalahan Pilkades Purwasedar sudah diarahkan oleh pihak DPMD Kabupaten Sukabumi untuk menempuh jalur pengadilan saja jika memang jawaban dari Panitia Pilkades Purwasedar, atau DPMD tidak memberikaan kepuasaan.
"Adapun untuk audensi dengan DPMPD dan Komisi I DPRD di Kantor Desa Purwasedar, silahkan saja kalau mereka kembali meminta permohonan. Adapun mereka mau menempuh ke jalur hukum, itu saya kira lebih baik, nanti akan jelas permasalahannya," singkatnya.