Dugaan Kecurangan Pilkades Cidadap Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum?

Jumat 22 November 2019, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Cidadap (FKMC) Kecamatan Simpenan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019).

Mereka yang datang merupakan tim sukses dari para calon yang kalah di Pikades Cidadap yang dilaksanakan pada Minggu (17/11/2019). Kedatangannya untuk mengadukan kecurangan panitia Pilkades Cidadap, Kecamatan Simpenan kepada DPMD.

BACA JUGA: Dugaan Pemilih dari Luar Desa Cidadap, FKMC Laporkan Pilkades ke DPMD Sukabumi

Banyak poin-poin dugaan kecurangan panitia Pilkades yang disampaikan FKMC, diantaranya adanya pemilih yang berasal dari luar Desa Cidadap. Kemudian adanya pemilih dengan menggunakan surat undangan orang lain dan pemilihnya diarahkan oleh salah seorang tim sukses ke salah satu calon.

Panitia juga dituduh tidak netral, sebab menggiring pemilih ke salah satu calon dengan memberi kode acungan jari.

"Kami menemukan video, ada panitia dan staf desa di dalam situasi sedang berlangsung pencoblosan dia (panitia dan staf desa) seolah-olah mempromosikan salah satu calon dan mengangkat ( jari) tangannya kepada pemilih," ujar Ucid Badrudin sekretaris tim sukses salah satu calon kepala yang kalah di Pilkades Desa Cidadap.

BACA JUGA: Panitia Didemo, Massa Minta Hasil Pilkades Cidadap Sukabumi Dibatalkan

Namun kedatangan FKMC ini tak membuah hasil. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang sengketa Pilkades.

"Ternyata perbup untuk perselisihan Pilkades belum dibuat di Kabupaten Sukabumi ini. Baru mau diajukan ke DPRD. Ketika regulasi ini tidak berjalan, sulit bagaimana menyelesaikan permasalahan Pilkades Kabupaten Sukabumi kalau Perbup tentang sengketa Pilkades ini belum ada," Ucid.

BACA JUGA: Panitia Pemilihan Purwasedar Diprotes, Ini Hasil Pilkades di Ciracap Sukabumi

Namun, setelah beraudensi, BPMD mengarahkan FKMC membawa sengketa pilkades Cidadap ke ranah hukum. FKMC pun akan menempuh jalur hukum karena yakin bukti yang sudah kuat.

"Mereka (DPMD) mengarahkan kita untuk ke ranah hukum. Kita punya bukti-bukti yang bisa kita pertanggungjawabkan apa itu bukti visual, video visual. Kita akan langsung ke Polres Sukabumi membuat laporan. Kami akan ke jalur hukum, pidana kah atau perdatanya. Bila perlu kami ke MK," tandasnya.

BACA JUGA: Pilkades Berujung Perselisihan? Analis Kebijakan Publik Sukabumi: Ada Dua Jalan Penyelesaian

Sementara itu, kepala Dinas DPMD, Tendy Hendrayana mengatakan meski perbup sengketa Pilkades belum ada dan baru akan di garap pada tahun 2020 nanti, namun dalam Perbup 51 tahun 2015 pasal 57 menurutnya dalam menyelesaikan sengketa dilapangan sudah bisa menjadi acuan.

"Itu garapan kita nanti, ada amanat dalam pasal sekian kan itu yang akan kita laksanakan tahun 2020. Sebab saya masuk di tahun 2019 kan Pilkades sudah berjalan. Dan tidak mudah (membuat perbup) butuh proses lama membuatnya. Tapi ada satu pasal yang dianggap tatacara penyelesaian ini pasal 57 Perbup 51 tahun 2015, keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala desa harus diselesai pada setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan," ujar Tendy.

BACA JUGA: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Minta DPMD Evaluasi Pilkades 2019

Menurut Thendy, pasal 57 perbup 51 tahun 2015 intinya menjelaskan apabila ada keberatan tentang apapaun yang berkaitan dengan Pilkades maka diselesaikan pada setiap tahapan. Misalkan, ada yang melaporkan calon kepala desa menggunakan ijazah palsu, namun laporan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Pilkades. Semestinya persoalan itu selesai pada saat seleksi administrasi. Sebab segala tahapan sebelum dilaksanakan Pilkades disaksikan oleh para saksi hingga RT dan RW. 

"Contohnya (calon kades menggunakan) ijazah palsu. Itu seharusnya itu disampaikan pada saat seleksi administrasi, jangan bicara ijazah palsu sudah pemenang (pilkades) jadi baru disebutkan ijazahnya palsu. (Kalau benar) ijazah palsu kan dari dulu juga ada. Kalau ada pemilih dari luar desa kan terjaring pada saat itu juga karena ada saksi, ada RT dan RW, selesaikanlah disitu. Jangan setelah menang baru dipersoalkan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)